Kesadaran Ekologis Semestinya Melekat di dalam Setiap Kegiatan Adat

Kamis, 17 Sep 2026, 06:47 WIB

SUMBAWA – Tanggung jawab menjaga alam kepada generasi muda harus dikuatkan sebagai bagian dari penguatan nilai adat Tana Sumawa. “Ini harus menjadi upaya menumbuhkan kepedulian warga tas lingkungan juga,” jelas Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot. 

Pesan tersebut disampaikan Syarafuddin saat membuka Musakara Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) 2026 di Aula Kantor Camat Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Ket. Foto: menjaga tradisi — Sumber: ist

Syarafuddin mengatakan nilai adat tidak semestinya hanya dipertahankan sebagai warisan budaya, tetapi perlu diterapkan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

"Menjaga pohon, hutan, sumber air, dan lingkungan sekitar merupakan bagian dari tanggung jawab bersama yang perlu ditanamkan sejak dini, termasuk melalui nilai-nilai adat yang diwariskan kepada generasi muda," katanya.

Ia menegaskan alam tidak semestinya dipandang hanya sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang keberlangsungannya menjadi tanggung jawab bersama.

"Alam bukan sekadar sumber daya yang hanya untuk dimanfaatkan, tetapi bagian dari kehidupan yang harus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya.

Syarafuddin yang bergelar kehormatan Dea Pati Kanadi Ling Samawa dari PYM Sultan Sumbawa itu mendorong LATS memperkuat tiga agenda, yakni pendidikan karakter generasi muda, pemberdayaan perempuan, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Menurut dia, penguatan ketiga agenda tersebut penting agar nilai adat tetap relevan dalam menghadapi perubahan sosial sekaligus membangun tanggung jawab masyarakat terhadap alam.

Ia mengatakan pesan tentang kelestarian lingkungan tersebut sejalan dengan khazanah tau Samawa, “Balong ai kayu, telas kebo jaran, mole pade antap”.

Selain isu lingkungan, Syarafuddin menilai lembaga adat memiliki peran dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui musyawarah.

“Musakara bukan sekadar forum untuk berdiskusi, tetapi mendengar beberapa usulan sepanjang tahun, kemudian menyusun penyelesaiannya berkaitan dengan adat,” katanya.

Ia mencontohkan persoalan pelaksanaan tradisi nyorong yang berpotensi berbenturan dengan waktu ibadah salat. Menurut dia, persoalan semacam itu perlu diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap menempatkan nilai adat dan agama sebagai landasan.

Sementara itu, Ketua Pajatu Adat LATS Kabupaten Sumbawa M. Ikhsan Safitri mengatakan Musakara LATS di tingkat kecamatan merupakan tindak lanjut kesepakatan Musakara Rea untuk memperluas partisipasi masyarakat adat.

“Musakara ini menjadi ruang untuk memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam membahas berbagai persoalan dan agenda adat di tingkat kecamatan,” katanya.

Ia mengatakan Musakara LATS 2026 membahas penguatan sinergi LATS kecamatan dengan pemerintah kecamatan, pranata adat yang berpotensi ditetapkan melalui peraturan LATS, serta evaluasi kegiatan adat.

Pembahasan tersebut tetap berpedoman pada falsafah masyarakat Samawa, “Adat Barenti Ko Syara, Syara Barenti Ko Kitabullah”.

Ikhsan mengatakan Musakara LATS berikutnya direncanakan berlangsung di Kecamatan Lenangguar sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam penguatan pranata adat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa H. Mohamad Ansori, perwakilan Forkopimda, pengurus LATS, para camat, serta pihak terkait lainnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.