Ketahanan Industri Asuransi Dipertanyakan: Hampir 30% Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas

Rabu, 29 Jan 2025, 13:50 WIB

JAKARTA – Perusahaan asuransi dan reasuransi harus segera memenuhi ketentuan mengenai target ekuitas minimum. Sebab, kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga stabilitas industri asuransi dan melindungi hak pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa sekitar 70,5 persen, atau 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi, memenuhi target ekuitas minimum tahap pertama.

Ket. Foto: Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (2/12/2024). — Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, target ekuitas minimum tahap pertama tersebut harus dipenuhi paling lambat pada 2026.

“Adapun untuk tahap 2 di tahun 2028, OJK memantau sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1, dan 44 perusahaan telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 2,” kata Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Selasa (29/1).

Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas tersebut dan akan melakukan assessment atas peluang-peluang yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah masing-masing wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, Rp100 miliar, Rp500 miliar, dan Rp200 miliar.

Kemudian pada tahap kedua, perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut, baik konvensional maupun syariah, akan dibagi dalam dua kelompok, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah yang masuk dalam KPPE 1 masing-masing diwajibkan untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, Rp200 miliar, Rp1 triliun, dan Rp400 miliar.

Sementara terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris, Ogi menuturkan bahwa hingga 24 Desember 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki maupun mengajukan calon aktuaris perusahaan.

Pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

“Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” ujarnya.

Sedangkan mengenai kewajiban spin off atau pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi dan reasuransi, Ogi menyampaikan bahwa satu unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha per 6 Januari 2025.

“Selain itu, satu unit usaha syariah perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada,” katanya pula.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.