- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Korsel Didakwa de...
Presiden Korsel Didakwa dengan Tuduhan Pemberontakan
Selasa, 28 Jan 2025, 02:20 WIBSEOUL - Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) pada Minggu (26/1) resmi mendakwa Presiden Yoon Suk-yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer bulan lalu.
Dengan dakwaan itu, Yoon, yang ditangkap pada 19 Januari, menjadi presiden pertama Korsel yang didakwa saat menjabat dan berada dalam tahanan. Langkah kejaksaan itu diambil hanya satu hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.
âPada Minggu pagi, para jaksa senior Korsel berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya. Namun, mereka belum sempat menginterogasi Yoon secara langsung,â lapor kantor berita Yonhap.
Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus itu mengatakan telah mempelajari bukti-bukti. Berdasarkan tinjauan menyeluruh, diputuskan bahwa mendakwa Yoon adalah tindakan yang tepat.
Dia dituduh berkonspirasi dengan menteri pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, dan lainnya untuk menghasut pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer. Yoon juga diduga telah mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk mencegah pemungutan suara yang bisa membatalkan dekrit darurat militer itu. SB/Ant/Yonhap/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Kapal Tanker Karam, 12 Km Pesisir Pantai Oman Kini Menghitam
-
Kejutan dari Laga di Liga Prancis! Strasbourg Tekuk Lens, Lyon Dipaksa Berbagi Poin
-
AS-Italia Bersatu Garap Sektor Mineral Kritis
-
Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!
-
Persib Latihan Ribuan Bobotoh padati GBLA, Apa Jadinya Jika Aturan Suporter Tandang Diterapkan saat Lawan Persija di GBK? Amankah?
-
OPEC+ Pilih Tahan Output Minyak Ketimbang Banjiri Pasar
-
Makassar Buka Audisi Terbuka untuk MTQ 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.