- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Korsel Didakwa de...
Presiden Korsel Didakwa dengan Tuduhan Pemberontakan
Selasa, 28 Jan 2025, 02:20 WIBSEOUL - Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) pada Minggu (26/1) resmi mendakwa Presiden Yoon Suk-yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer bulan lalu.
Dengan dakwaan itu, Yoon, yang ditangkap pada 19 Januari, menjadi presiden pertama Korsel yang didakwa saat menjabat dan berada dalam tahanan. Langkah kejaksaan itu diambil hanya satu hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.
âPada Minggu pagi, para jaksa senior Korsel berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya. Namun, mereka belum sempat menginterogasi Yoon secara langsung,â lapor kantor berita Yonhap.
Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus itu mengatakan telah mempelajari bukti-bukti. Berdasarkan tinjauan menyeluruh, diputuskan bahwa mendakwa Yoon adalah tindakan yang tepat.
Dia dituduh berkonspirasi dengan menteri pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, dan lainnya untuk menghasut pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer. Yoon juga diduga telah mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk mencegah pemungutan suara yang bisa membatalkan dekrit darurat militer itu. SB/Ant/Yonhap/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Film “Na Willa” Sukses Besar, Berhasil Lampaui 1 Juta Penonton di Bioskop
-
Ini Unik, Jakarta Baru Menyiapkan Solusi Atasi Polusi. Apakah Polusi Barang Baru?
-
Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H MUI
-
Terobosan Hukum Digital Pertama di RI, Veritask Luncurkan Platform Agentic AI Sektor Hukum
-
Dari Euforia ke Koreksi Dalam: IHSG Masuk Zona Rawan Volatilitas, Indeks Ambruk 11,71 Persen Sepanjang 2026
-
Hari Kebebasan Pers Dunia Diperingati di Tengah HBKB
-
Gass, Tiket Lebaran Masih Tersedia 98 Ribu Kursi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.