Mau Berobat ke Luar Daerah? Jangan Takut Sekarang Ada Bantuan Uang Rp5 Juta

Kamis, 13 Agu 2026, 12:14 WIB

NATUNA – Masyarakat yang memerlukan pengobatan ke luar daerah, jangan khawatir, sekarang akan dibantu keuangannya. Tapi ini hanya berlaku untuk warga Natuna. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyediakan bantuan uang bagi warga yang harus menjalani pengobatan ke luar daerah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah di Natuna, Kamis, mengatakan pemerintah menyediakan bantuan hingga Rp5 juta untuk membantu biaya transportasi warga yang menjalani pengobatan di luar daerah.  

Ket. Foto: berobat — Sumber: ist

Namun, bantuan tersebut tidak diberikan saat warga berangkat berobat. Bantuan diberikan setelah pemohon menyelesaikan pengobatan dengan menyerahkan bukti tiket transportasi yang digunakan atau bukti sah lainnya.  

"Anggaran yang disediakan untuk memfasilitasi biaya transportasi warga yang berobat ke luar daerah ini tidak ada di dinas, melainkan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ucapnya. 

Hikmat menjelaskan bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga yang memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi terdaftar sebagai peserta BPJS PBI APBD atau APBN.

Selain itu, warga yang mengajukan bantuan harus menyampaikan surat permohonan kepada Bupati yang diketahui oleh RT dan RW setempat. Surat tersebut dilengkapi proposal yang memuat maksud dan tujuan penggunaan bantuan, jumlah bantuan sosial yang dimohonkan, serta identitas lengkap pemohon.   

Pemohon juga perlu melampirkan keterangan desil atau tingkat kesejahteraan dari Dinas Sosial, kelurahan, atau desa, fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku, serta fotokopi buku rekening bank atas nama pemohon atau anggota keluarga.  

"Jika rekening menggunakan nama anggota keluarga, perlu disertakan surat kuasa dan diutamakan rekening milik orang dewasa dalam satu KK," ujar dia. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.