- Home
-
- Megapolitan
-
- Viral! ASN Pemprov DKI Bol...
Viral! ASN Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Penjelasan Pj Gubernur Teguh
Sabtu, 18 Jan 2025, 11:31 WIBJAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan kebijakan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.
Kebijakan itu diterbitkan pada Senin (6/1) lalu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam peraturan gubernur tersebut, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.
Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, di antaranya pada Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 4 ayat (1) peraturan gubernur itu mengatur ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Ketentuan selanjutnya, jika izin itu tidak didapatkan, tetapi ada ASN yang berpoligami maka dia dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Dalam kesempatan terpisah, Teguh menyebut kebijakannya itu untuk melindungi keluarga ASN.
Dia menjelaskan peraturan gubernur itu telah dibahas sejak 2023 sebelum akhirnya disahkan pekan lalu. Dalam prosesnya, seluruh perangkat daerah termasuk koordinasi dengan kementerian juga telah dilakukan.
âKami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,â kata Teguh dalam sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat (17/1).
Dia juga menyesalkan kesan yang muncul kemudian terkait peraturan tersebut.
âYang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,â kata Teguh.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan menanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tersebut.
âSenin nanti (20/1), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,â kata Tito kepada wartawan di sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat (17/1).
Karena itu, Ia belum ingin memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kebijakan poligami tersebut.
âSaya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,â katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.