PAD Pemkot Tangerang Rp2,9 Triliun

Kamis, 16 Jan 2025, 03:15 WIB

TANGERANG – Dengan adanya pembebasan retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), membuat pendapatan asli daerah (PAD) berkurang sekitar 9,9 miliar. “Tidak masalah, penurunan ini tidak terlalu besar,” tutur Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Rabu.

Dia mengatakan nilai pendapatan yang terpengaruh dari program pembebasan retribusi tersebut tidak terlalu besar dari PAD Kota Tangerang tahun ini sebesar 2,9 triliun. Hal itu, menurutnya, bagian dari mendukung kebijakan pemerintah sektor perumahan. Ini juga menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB)Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ket. Foto: Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin sedang memberikan paparan mengenai penghapusan retribusi BPHTB dan PBG kepada Mendagri dan Mentrei PKP saat kunjungan kerja ke Pemkot Tangerang, Banten. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang

“Ini adalah bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam mendukung program pemerintah sektor perumahan,” jelas Nurdin. Adapun SKB tiga menteri berisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disepakati nol persen. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen. Kemudian, PPN rumah di bawah 2 miliar selama enam bulan periode Januari-Juni 2025 juga nol persen.

Adapun dasar hukum pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan 5 Januari 2022. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, peraturan kepala daerah terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB telah dikeluarkan sejak 27 Desember 2024 lalu.

“Langkah ini diambil untuk mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini sesuai dengan seruan kementerian. Saat ini waktunya buat rumah dan punya rumah,” tambah Sugihharto.

Sebelumnya, kemendagri mengumumkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada). Isinya, kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Kemendagri sudah menyampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah sudah membuat perkada. Selain itu, juga percepatan izin PBG dari 45 hari menjadi 10 hari.Kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.