Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D

Kamis, 09 Jan 2025, 01:10 WIB

JAKARTA- Pembiayaan Program Prioritas Nasional (PSN) khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG) harus didanai sepenunnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Hal itu penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi dan tata kelola keuangan negara. 

Hal itu disampaikan Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios) Muhamad Saleh dan pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi merespon pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di beberapa titik yang masih menggunakan dana pribadi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ket. Foto: Program Makan Bergizi Gratis — Sumber: istimewa

“Jika Presiden Prabowo ingin menyumbangkan dana pribadi untuk program negara, dana tersebut harus diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara yang sah, didaftarkan sebagai sumbangan atau hibah negara, dan tercatat dalam administrasi keuangan negara,” kata Saleh, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (8/1).

Penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program MBG jelas Saleh merupakan penyimpangan terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi APBN.

Pengelolaan keuangan negara yang baik jelasnya harus transparan, efisien, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara.

Sementara, ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi. Hal itu membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik.

“Dalam sistem tata kelola yang mengedepankan integritas, tindakan seperti ini seharusnya dihindari karena melemahkan prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Begitu pula dalam konteks negara hukum juga mengatur setiap keputusan dan tindakan pejabat harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014.

Jika memang terdapat hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi, kata Saleh, pemerintah harus mencari solusi legal seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi, bukan dengan mengandalkan dana pribadi pejabat.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara legal, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Saleh.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan bahwa masih ada beberapa titik pelaksanaan MBG yang menggunakan dana pribadi dari Presiden Prabowo.

 Menurut dia, hal itu terjadi karena masih ada daerahdaerah yang memiliki sisa anggaran tahun lalu saat program ini diujicobakan seperti contohnya kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Meski begitu, Hasan memastikan setelah sisa anggaran tersebut habis nantinya pelaksanaan program MBG di daerah-daerah tersebut akan konsisten menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah disiapkan sebesar 71 triliun rupiah.

Perencanaan Buruk

Sementara itu, Badiul Hadi mengatakan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penggunaan keuangan negara harus diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau program MBG masih menggunakan uang pribadi Presiden, ini mencerminkan buruknya perencanaan program dan penganggaran. Sebagimana diketahui perencanaan yang baik itu terukur dan realistis,” tegas Badiul.

Penggunaan uang pribadi tambahnya juga bisa menimbulkan persoalan, misalnya dana pribadi itu tidak tunduk pada meaknismse audit sebagaimana APBN.

  • APBN
  • Makan Bergizi Gratis (MBG)

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.