Tindak Tegas, Satu Personel Polisi Dijatuhi Demosi Terkait Kasus DWP
Jumat, 03 Jan 2025, 00:10 WIBJakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan bahwa terdapat satu orang personel polisi yang dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan karena terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Ini sidang yang keempat sudah selesai. Menyidangkan kanit dengan putusan demosi delapan tahun, penempatan khusus (patsus) 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," jelas Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa polisi tersebut adalah personel berposisi kanit (kepala unit) berinisial D. Akan tetapi, ia tidak membeberkan secara rinci mengenai identitas D.
Anam menambahkan personel polisi itu memiliki peran penting dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia maupun Indonesia pada acara DWP 2024.
?????
"Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir," ujarnya.
Anam mengatakan bahwa ada seorang personel polisi berinisial S yang juga diperiksa pada Kamis malam ini. "Levelnya bukan kanit, tetapi di bawahnya," imbuhnya.
Dengan digelarnya sidang pelanggaran etik terhadap D dan S, maka hingga kini terdapat lima orang personel polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan pada gelaran DWP 2024 yang sudah menjalani persidangan.
Sebelumnya, terdapat 18 orang personel polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Lalu, sudah ada tiga orang personel polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mereka adalah Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tiga orang personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan.
Berita Terkait:
-
Realisasi investasi triwulan III di Sumut
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Alvaro, Ada Peran Besar Saksi Kunci Ungkap Kasus Ini
-
UMKM Perempuan Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Hobi di Yogyakarta
-
Waduh, Negara Bisa Terkubur Sampah, 260 Pemda Darurat Sampah
-
Kemenkes Soroti Masih Tingginya Angka Kematian Bayi dan Balita di Indonesia
-
JLM dan SSU Tandatangani Dua Kesepakatan Strategis Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia
-
EMT Muhammadiyah Jadi Tim Medis Darurat Pertama di Indonesia yang Terverifikasi WHO
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.