Mulai 1 Januari, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Coretax DJP, Begini Caranya
Jumat, 03 Jan 2025, 08:12 WIBJAKARTA - Mulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi Wajib Pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia.
Dengan hadirnya Coretax, Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Layanan ini memungkinkan mereka untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya mungkin memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang.
Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh DJP untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban mereka.
Bagi masyarakat yang belum familiar dengan layanan ini, DJP juga telah menyiapkan berbagai saluran pendukung, seperti panduan penggunaan dan layanan pelanggan, agar setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan Coretax secara optimal.
Cara mengakses layanan Coretax
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses layanan Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan akun DJPOnline:
1. Akses laman Coretax
Akses laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
2. Login dengan identitas pengguna
Mulailah dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan yang terdaftar pada sistem DJP.
3. Isi kode captcha
Lengkapi kode captcha yang ditampilkan dan klik tombol "Login".
4. Atur ulang kata sandi
Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
5. Konfirmasi dan pengaturan baru
Buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
6. Akses Coretax
Setelah selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh.
Peluncuran Coretax diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, yang pada akhirnya akan memperkuat kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional.
- Wajib Pajak
- Coretax
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Jaktim Gelar Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
-
Dapat PR, Sekolah Rakyat Ponorogo Tetap Pantau Siswa Selama Libur Nataru
-
Kapolda Jatim Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana, Serukan Empati untuk Korban Bencana di Sumatra
-
PWNU Jatim Semarakkan Satu Abad NU dengan Gelar Mujahadah hingga NUConomic
-
Sekda Bandung Tegaskan Penanganan Tunawisma Demi Citra Kota
-
Dihadiri Ketum PWI Pusat Akhmad Munir, PWI Jaya Berbagi 2026 Berlangsung Meriah
-
Dorong Gaya Hidup Daur Ulang Botol Plastik, Aquviva Hadirkan Reverse Vending Machine
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.