Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah

Rabu, 01 Jan 2025, 03:45 WIB

Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengedukasi warga Jakarta untuk memilah sampah dari rumahnya jika tak mau dikenakan retribusi sampah yang rencananya mulai diterapkan pada Januari 2025.

"Yang wajib itu adalah pilah sampahnya, pengurangan sampahnya itu yang wajib. Kalau tidak mau pilah sampah baru benar retribusi," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto usai apel siaga penanganan kebersihan malam Tahun Baru 2025 di Kemayoran, Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Mobil penyapu jalan yang dikerahkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membersihkan sampah Tahun Baru 2025, Jakarta, Selasa (31/12/2024). — Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Asep menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI benar-benar ingin mengedukasi seluruh warga Jakarta untuk mau mengurangi sampah dengan memilah sampah dari rumah.

Adapun terkait retribusi sampah, pihaknya masih melakukan harmonisasi terkait peraturan gubernur (pergub) DKI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mudah-mudahan nanti harmonisasi pergub itu bisa selesai di pertengahan minggu pertama bulan Januari 2025," ujarnya.

Jika pergub tersebut sudah disepakati nantinya bisa langsung diterapkan untuk seluruh warga Jakarta.

Dia menegaskan kembali yang digencarkan Pemerintah Provinsi DKI, yakni mendisiplinkan masyarakat untuk mau memilah sampah dari rumah. "Tidak menjadi anggota bank sampah, maka dikenakan retribusi," ujarnya.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, perhitungan tarif untuk rumah tinggal dikelompokkan menjadi empat kategori. Yaitu kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp0 per unit per bulan.

Lalu, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit per bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp30.000 per unit per bulan.

Sedangkan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit per bulan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.