- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot Bogor Tertibkan 516...
Pemkot Bogor Tertibkan 516 Angkot, Warga Perlu Tahu Dampaknya
Senin, 05 Okt 2026, 06:00 WIBKOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, melanjutkan penertiban terhadap 516 angkutan kota (angkot) hingga akhir 2026 setelah izin 1.264 angkot lainnya dibekukan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin di Kota Bogor, Kamis, mengatakan jumlah angkot yang menjadi sasaran penertiban tersebut merupakan sisa dari total 1.780 angkot.
"Data terakhir, dari total 1.780 angkot, sudah sekitar 1.264 kendaraan yang dibekukan izinnya. Sisanya hingga akhir tahun ini masih ada 516 angkot yang akan terus dilakukan penindakan," kata Jenal.
Ia menyampaikan hal itu saat mengecek pembangunan pedestrian sekaligus pelaksanaan operasi angkot di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.
Menurut Jenal, penertiban angkot dilakukan bersamaan dengan upaya Pemkot Bogor menata kawasan Jalan Merdeka yang selama ini cukup padat oleh berbagai aktivitas.
Pemkot Bogor juga akan menyasar angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang sudah tidak laik jalan. Penertiban akan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain menata angkutan umum, Pemkot Bogor sedang membangun pedestrian sekaligus memperbaiki drainase sepanjang 350 meter di kawasan Jalan Merdeka.
Jenal menyebut kondisi infrastruktur di kawasan tersebut, baik jalur pejalan kaki maupun drainase, mengalami kerusakan. Drainase juga mengalami pendangkalan dan dipenuhi sampah.
Penataan pedestrian turut dibarengi dengan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
"Sambil mengedukasi kepada PKL untuk menghentikan aktivitas jualannya di atas trotoar. Yang sebetulnya di beberapa titik sudah punya toko, tapi masih maju," ujarnya.
Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah berulang kali memberikan peringatan dan sanksi kepada PKL yang menggunakan trotoar.
Pemkot Bogor juga mengarahkan para pedagang untuk berpindah ke pasar yang telah disediakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Jenal meminta bagian bangunan milik pedagang yang masih menghalangi pembangunan pedestrian dibongkar secara mandiri agar pengerjaan dapat dilanjutkan.
"Boleh berjualan selama mengikuti peraturan. Selama mengikuti tata tertib dan menghormati fasilitas publik yang punya hak," kata Jenal.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Terjawab! Ini Alasan Pemkot Ngebut Bangun Sodetan di Ring Road Puri Kembangan
-
Terapi Hutan untuk Redakan Stres, Belajar Tenang di Tengah Hidup Serba Cepat
-
Daftar Susunan Pemain PSIM vs Persija Jakarta: STY Jadikan Witan "Starter"
-
UEFA Nations League: Timnas Swedia Dihantam Wabah Sakit Jelang Hadapi Bosnia
-
Cegah Tambang Timah Ilegal, Polres Bangka Barat Tingkatkan Pengawasan Sungai Kampak.
-
Sekda Siaga Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan di Kota Bogor
-
PLN Batam Bantah Pemadaman Listrik di Batam dan Bintan Terkait Pengujian Data Center
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.