- Home
-
- Megapolitan
-
- Imigrasi Jaksel Tindak 60 ...
Imigrasi Jaksel Tindak 60 Pelanggar Hukum Keimigrasian pada 2024
Selasa, 31 Des 2024, 04:53 WIBJakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 60 pelanggar hukum keimigrasian pada 2024 sebagai upaya pengawasan di wilayah itu.
"Pengawasan keimigrasian sebanyak 683 tempat dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 60 pelanggar hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2024 di Kemang Jakarta, Senin.
Fanny mengatakan jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh izin tinggal melebihi batas waktu (overstay) melebihi 60 hari yakni sebanyak 27 pelanggaran.
Kemudian mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan sebanyak 27 pelanggaran.
"Negara dengan jumlah pelanggar terbanyak adalah China, Sudan dan
Selain tindakan administratif keimigrasian, pihaknya juga melakukan tindakan projustitia terhadap tiga orang warga negara Nigeria.
Tiga orang itu masing-masing melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga bekerjasama dengan berbagai instansi dengan mengadakan operasi gabungan keimigrasian dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), rapat kegiatan TIMPORA, lokakarya (workshop) serta sosialisasi keimigrasian.
Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen melakukan pengamanan kegiatan yang melibatkan warga negara asing (WNA), termasuk pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Warga negara asing yang mendominasi penerbitan Izin Tinggal Terbatas tahun 2024 adalah Warga Negara Korea Selatan sebanyak 15.008 orang, Warga Negara Jepang sebanyak 12.525 orang dan Warga Negara India sebanyak 7.324 orang.
Berdasarkan data yang dihimpun, warga negara asing yang mendominasi penerbitan Izin Tinggal Kunjungan tahun 2024 adalah Warga Negara Korea Selatan sebanyak 774 orang, Warga Negara India sebanyak 454 orang dan Warga Negara China sebanyak 329 orang.
Berita Terkait:
-
Ghana Dikepung Banjir, 34 Orang Tewas
-
Laporan Allianz: Industri Asuransi Indonesia Tumbuh 11 Persen pada 2025
-
Profesor ITS Buat Material Baru, Sulap Emisi Karbon Jadi Energi Alternatif
-
Menhub Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Hanya Berlaku untuk Layanan Roda Dua.
-
Chelsea Siapkan Kejutan Bursa Transfer, Cesare Casadei Berpeluang Kembali ke Stamford Bridge
-
10.000 Siswa Madrasah Aliyah Swasta di Banten Dapat Program Sekolah Gratis
-
Wakil Uskup OCI Kunjungi Kapolda Maluku
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.