- Home
-
- Luar Negeri
-
- Semoga Tidak Dimakzulkan, ...
Semoga Tidak Dimakzulkan, Wakil PM Choi Sang-mok Jadi Presiden Sementara Korsel
Sabtu, 28 Des 2024, 04:04 WIBIstanbul - Beberapa jam setelah parlemen melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan presiden sementara Korea Selatan, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok pada Jumat (27/12) resmi mengambil alih tugas sebagai presiden sementara negara itu.
Choi, dengan demikian, merupakan orang ketiga yang menjabat sebagai presiden Korea Selatan pada bulan ini.
Choi Sang-mok, yang adalah juga Menteri Strategi dan Keuangan, menggantikan PM Han Duck-soo.
Han sendiri, yang sebelumnya menjabat sebagai presiden sementara negara itu, dimakzulkan parlemen karena menolak menunjuk tiga hakim untuk Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah saat ini sedang menggelar sidang pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang sedang dinonaktifkan.
Mosi pemakzulan terhadap Han juga memuat tuduhan bahwa pejabat tersebut terlibat dalam deklarasi darurat militer yang gagal awal bulan ini serta menolak menunjuk jaksa khusus untuk menyelidiki Yoon dan istri Yoon, Kim Keon-hee.
Blok oposisi pimpinan Partai Demokrat memiliki mayoritas kursi di parlemen, yang beranggotakan 300 orang.
Pemakzulan terhadap presiden sementara hanya memerlukan mayoritas sederhana sebanyak 151 suara. Jumlah itu berbeda dengan pemakzulan presiden terpilih yang membutuhkan minimal 200 suara untuk dapat menangguhkan kekuasaan presiden.
Korea Selatan telah mengalami tiga kali pergantian kekuasaan presiden sejak 3 Desember, ketika Yoon sempat memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum parlemen membatalkan langkah tersebut.
"Pemimpin pemerintah akan berupaya maksimal untuk memastikan stabilitas nasional," kata Choi setelah menjabat sebagai presiden sementara, seperti dilaporkan kantor berita Korsel, Yonhap
Choi juga telah berbicara dengan Ketua Kepala Staf Gabungan Jenderal Kim Myung-soo. Choi menekankan pentingnya aliansi kuat Korea Selatan dengan AS, yang memiliki sekitar 28.500 tentara di negara itu.
"Kesiapsiagaan harus tetap terjaga untuk mencegah Korea Utara mengambil langkah gegabah," ujar Choi kepada pihak militer.
Jika Choi berhasil menjaga hubungan baik dengan parlemen, yang didominasi oposisi, ia kemungkinan akan tetap menjabat sebagai presiden hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan mosi pemakzulan Yoon -- yang menghadapi tuduhan pengkhianatan dan pemberontakan.
Mahkamah Konstitusi, yang saat ini hanya memiliki enam dari kapasitas sembilan hakim, membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mengeluarkan keputusan soal nasib Yoon.
Jika pengadilan menguatkan pemakzulan Yoon, yang dilakukan pada 14 Desember oleh parlemen, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah Mahkamah mengumumkan keputusan tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bupati: 2.200 Pelajar Kepulauan Seribu Dapat Kacamata Gratis
-
Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi
-
‘APT’ dan ‘Golden’ Jadi Lagu K-Pop Pertama yang Masuk Nominasi Utama Grammy Awards 2026
-
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
-
OJK: Proses Demutualisasi BEI Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
-
Netflix Bakal Garap Sekuel Serial Legendaris ‘A Different World’
-
Trump Setujui Korsel Bangun Kapal Selam Bertenaga Nuklir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.