Pj. Gubernur Banten Perkuat Iklim Investasi

Sabtu, 28 Des 2024, 03:25 WIB

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperkuat iklim investasi di daerah melalui kepastian hukum, kemudahan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Abdulrauf Damenta menyebut jika Perda tersebut merupakan bentuk komitmen dari Pemprov untuk memperkuat iklim investasi di daerah melalui kepastian hukum, kemudahan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Damenta dalam keterangannya di Serang, Jumat (27/12), mengatakan Perda ini kan memperkuat iklim investasi di Tanah Jawara ini.

Ket. Foto: Penjabat Gubernur Banten A. Damenta dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal, Kamis (26/12). — Sumber: ANTARA/HO-Pemprov Banten

Dikatakan, perda itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing Banten serta untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.

Seperti dikutip dari Antara, Damenta ­menekankan rancangan peraturan daerah itu penting karena menjadi dasar ­hukum perencanaan dan sinergi ­kebijakan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Karena itu diperlukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah,” ujar Damenta.

Ia berharap daya saing Provinsi Banten akan menguat serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha bagi warganya.

“Oleh karena itu, Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk mengatur penanaman modal di Provinsi Banten dalam suatu peraturan daerah,” terangnya.

Perlindungan Perempuan

Selain persetujuan raperda tentang penanaman modal, pada kesempatan itu juga dilakukan persetujuan terhadap raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang perlindungan perempuan dan anak.

Raperda itu, menurut Damenta, sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat agar mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia.“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, maupun swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain,” ujarnya.

“Perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya melanjutkan.

Salah satu upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan, lanjutnya, dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari tindak kekerasan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Ucok Abdulrauf Damenta sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Banten menggantikan Al Muktabar yang telah menjabat sebagai Pj. Gubernur Banten sejak 2022. ruf/and

Redaktur: andes

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.