Indonesia Menerima Permintaan Resmi dari Prancis untuk Transfer Terpidana Mati Narkoba
Sabtu, 28 Des 2024, 14:06 WIBJAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Sabtu (28/12), mengatakan, telah menerima permintaan resmi dari Prancis untuk memindahkan seorang terpidana mati Prancis yang dipenjara karena tuduhan narkoba sejak 2005.
"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui pada 19 Desember 2024. Surat tersebut dikirim atas nama menteri kehakiman Prancis," kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dari The Guardian, ia menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada "awal Januari" setelah liburan.
Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta dan pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang âahli kimiaâ.
Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah sepakat untuk memindahkan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga asal Filipina , dan lima anggota terakhir dari jaringan narkoba yang disebut âBali Nineâ , sehingga meningkatkan harapan bagi orang lain yang masih berada di penjara.
Laporan mulai muncul bulan lalu bahwa Prancis telah meminta pemulangan Atlaoui, yang akan dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya pada tahun 2015 tetapi mendapat penangguhan sementara setelah Paris meningkatkan tekanani. Pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.
Ayah empat anak ini tetap bersikukuh tidak bersalah, dan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia duga adalah pabrik akrilik.
Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati saat banding.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba, dan pernah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.
Meskipun negosiasi pemindahan narapidana masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini memberi sinyal akan melanjutkan eksekusi, yang sempat terhenti sejak 2016 â terhadap narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati.
- Hukuman Mati
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Bandar Narkoba
- Prancis Terbuka
- Yusril Ihza Mahendra
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Duplantis Pecahkan Rekor Dunia Lompat Galah untuk ke-15 Kali, Tembus 6,31 Meter
-
Megawati "Dimatikan", Gresik Phonska Plus Hancurkan Jakarta Pertamina Enduro Tanpa Ampun
-
PBNU Dorong Edukasi dan Regulasi Ketat Atasi Penyalahgunaan Vape
-
Pakar Hukum UB: KUHP Baru Atur Pidana bagi Orang dengan Gangguan Jiwa hingga Hukuman Mati
-
Mantan Menteri Olahraga China Divonis Hukuman Mati atas Kasus Korupsi
-
Gubernur Jawa Timur Tanda Tangani PKS PSEL Bersama Tujuh Kepala Daerah
-
OutSystems Ungkap Ancaman Shadow AI dan Nasib Developer yang Ikut Berubah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.