Indonesia Menerima Permintaan Resmi dari Prancis untuk Transfer Terpidana Mati Narkoba

Sabtu, 28 Des 2024, 14:06 WIB

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Sabtu (28/12), mengatakan, telah menerima permintaan resmi dari Prancis untuk memindahkan seorang terpidana mati Prancis yang dipenjara karena tuduhan narkoba sejak 2005.

"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui pada 19 Desember 2024. Surat tersebut dikirim atas nama menteri kehakiman Prancis," kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Ket. Foto: Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di sekitar Jakarta. — Sumber: Istimewa

Dari The Guardian, ia menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada "awal Januari" setelah liburan.

Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta dan pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang “ahli kimia”.

Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah sepakat untuk memindahkan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga asal Filipina , dan lima anggota terakhir dari jaringan narkoba yang disebut “Bali Nine” , sehingga meningkatkan harapan bagi orang lain yang masih berada di penjara.

Laporan mulai muncul bulan lalu bahwa Prancis telah meminta pemulangan Atlaoui, yang akan dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya pada tahun 2015 tetapi mendapat penangguhan sementara setelah Paris meningkatkan tekanani. Pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.

Ayah empat anak ini tetap bersikukuh tidak bersalah, dan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia duga adalah pabrik akrilik.

Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati saat banding.

Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba, dan pernah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.

Meskipun negosiasi pemindahan narapidana masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini memberi sinyal akan melanjutkan eksekusi, yang sempat terhenti sejak 2016 – terhadap narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.