DJP Tegaskan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Des 2024, 08:11 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
âPerlu kami tegaskan pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,â kata Direktur Penyuluhan, PelaÂyanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti di JakarÂta, Jumat (20/12).
UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap tranÂsaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (finÂtech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam PeraturÂan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022. Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-monÂey), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaÂya administrasi tersebut yang dikenakan PPN. Jika biaya adÂministrasi top-up adalah 1.000 rupiah dan tarif PPN yang berÂlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah 110 rupiah, sehingga total biaya menjadi 1.110 rupiah.
Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar 120 rupiah, sehingga total biaya menjadi 1.120 rupiah.
- PPN 12 Persen
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.