Kemhan Pastikan Dewan Pertahanan Nasional dan Watannas Tak Akan Tumpang Tindih, meski Tugasnya Hampir Sama
Jumat, 20 Des 2024, 01:15 WIBJAKARTA â Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Dewan Ketahanan Nasional (Watannas) tidak tumpang tindih dalam menjalankan tugas.
âDewan Pertahanan Nasional (DPN) ini solusi kebijakan strategis tadi bisa lebih komprehensif, namun bukan mengambil peran mengeksekusi, tapi solusi kebijakan strategis karena ketuanya adalah presiden,â kata Karo Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang saat ditemui di gedung Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Menurut Frega, tugas utama DPN hampir sama dengan Watannas, yakni memberikan masukan kebijakan di bidang pertahanan. Namun masukan yang diberikan Watannas jauh lebih berat dan bersifat jangka panjang lantaran dibuat menggunakan kajian akademik.
Sedangkan, DPN bertugas memberikan solusi cepat yang dapat dieksekusi saat itu juga demi kepentingan pertahanan. Karena tugas keduanya dinilai hampir sama, kata Frega, tidak menutup kemungkinan bahwa Watannas nantinya bergabung dengan DPN.
âWalaupun nanti dalam prosesnya ada kemungkinan Wantanas ini akan ditransformasikan menjadi bagian dari Dewan Pertahanan Nasional,â jelas dia.
Selain itu, Frega mengatakan pembentukan DPN merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan negara karena sudah lama diatur dalam undang-undang. âDPN ini sebenarnya bukan barang baru. Jadi kalau kita runut ke belakang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 15, itu sudah menyebutkan tapi selama 22 tahun ini belum pernah terimplementasi,â kata Frega.
Oleh karena itu, dia yakin DPN dan Watannas akan sama-sama berperan secara maksimal dalam memperkuat kedaulatan negara.
Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN di Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
Selain Sjafrie, Presiden juga melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.
Laman Kementerian Sekretariat Negara, memuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari DPN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.
Dewan ini berperan penting sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
DPN memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Anggota Ditlantas Polda Kalsel Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Tapin
-
Inovasi Olimpiade 2026: Dua Api Menyala Bersamaan di Milan dan Cortina
-
Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series Malam Ini, Simak Jadwal Lengkapnya!
-
Samsung Galaxy S26 Series Meluncur: Cek Spesifikasi dan Fitur Unggulan
-
Kemenekraf Perkuat Ruang Kolaborasi dengan Luncurkan Radio Ekraf di Bandung
-
Pelayanan Air Bersih Tersendat Akibat Gangguan Listrik
-
PLN Siagakan Sistem Kelistrikan Berlapis di Indonesia Arena GBK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.