OTT Jadi Bukti Konkret Perangi Praktik Korupsi

Selasa, 17 Des 2024, 03:03 WIB

OTT dinilai tetap diperlukan karena dapat menjadi strategi ampuh yang digunakan KPK untuk membongkar kasus korupsi besar sekaligus bukti konkret pemberantasan praktik korupsi.

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan periode 2019-2024 menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetap masih dibutuhkan untukmenangani korupsi.

Ket. Foto: Serah Terima Jabatan Pimpinan KPK Digelar 20 Desember — Sumber: ANTARA/Aditya Pradana Putra

“Saya rasa perlulah yah,” kata Tumpak kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).

Tumpak mengatakan secara hukum merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), OTT memang tidak diatur di dalamnya.

Namun kontroversi yang terhubung dengan OTT, hanya merupakan salah kaprah dari maksud istilah OTT.

Meski begitu, Tumpak berpendapat bahwa sebagai metode penanganan korupsi OTT itu tetap diperlukan.

Sebelumnya pada masa uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029, sempat ada kontroversi mengenai OTT sebagai metode penanganan korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (petahana) yang menyebut akan menghapus OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK periode 2024-2029 yang digelar Komisi III DPR RI.

Namun, akhirnya setelah terpilihnya Setyo Budiyanto untuk menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029, OTT sebagai metode penanganan korupsi dipastikan masih akan dilanjutkan dalam kepemimpinannya.

“Ya, sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit proper (fit and proper test), OTT tetap lanjut,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12).

Dia mengatakan bahwa perdebatan soal OTT KPK dalam menindak pelaku korupsi yang sempat mengemuka di publik saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 lebih kepada persoalan istilah atau penamaan dari kegiatan tersebut. “Sebenarnya kan ini hanya diskusinya terkait masalah penamaan ya, nomenklatur,” ucapnya.

Setyo merasa para pimpinan KPK periode 2024-2029 yang terpilih lainnya pun akan menyetujui kegiatan OTT tetap dipertahankan di lembaga antirasuah tersebut. Sebab, kata dia, OTT dapat menjadi strategi ampuh yang digunakan KPK untuk membongkar kasus korupsi yang besar.

“Saya yakin semuanya masih sepakat lho masalah itu karena kalau saya sebut itu ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK, yaitu kegiatan itu merupakan pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus yang lebih besar,” katanya.

1734364452_2bb7f564927c57f3e1ea.jpg

Presiden lantik pimpinan dan Dewas KPK lJajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPKperiode 2024-2029 menjalani sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK, yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono, serta lima Dewan Pengawas KPK yaitu Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Bagian dari Penyadapan

Seusai dilantik menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin siang, Setyo kembali menegaskan pentingnya OTT sebagai bagian tak terpisahkan dari kewenangan penyadapan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?,” katanya.

Menurutnya, OTT bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang mendalam dan strategis yang dilakukan KPK. “Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan,” katanya.

Dari perspektifnya, OTT menjadi bukti konkret dalam memberantas praktik korupsi. Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan, KPK dapat mendalami dan memantau potensi korupsi yang terjadi, kemudian melakukan OTT untuk menindak tegas pelaku di lapangan.

KPK menyatakan jadwal serah terima jabatan pimpinan KPK pada tanggal 20 Desember 2024 meski lima pimpinan KPK periode 2024—2029 telah dilantik Presiden.

Hingga sertijab dilaksanakan, kata Tessa, kepemimpinan KPK saat ini masih dipegang oleh pimpinan KPK periode 2019—2024.  Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.