Menkeu Beri Diskon 50 Persen untuk Listrik selama 2 Bulan karena kenaikan PPN. Setelah itu?
Senin, 16 Des 2024, 13:47 WIBJAKARTA â Imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah memberi diskon 50 persen selama Januari-Februari 2025.
Info ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin. âTujuannya, untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen,â tutur Sri.
Diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk daya 2.200 watt ke bawah.
Diskon akan diterima 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai 12,1 triliun.
âSedangkan air bersih tidak membayar PPN,â kata Sri Mulyani. Kepada para pelanggan PLN 3.500â6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo. Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
- PPN 12 Persen
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.