Remisi HUT Ke-81 RI, 7.555 Warga Binaan Jakarta Dapat Pengurangan Hukuman

Senin, 17 Agu 2026, 16:35 WIB

Jakarta - Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta Wachid Wibowo mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sekaligus bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Ket. Foto: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta, Wachid Wibowo saat menyampaikan remisi bagi narapidana yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (17/8). — Sumber: Antara

“Pemberian remisi umum merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Wachid dalam seremoni penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Menurut dia, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Berdasarkan data Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta mencapai 12.015 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, serta 39 anak yang berhadapan dengan hukum, yang terdiri atas empat tahanan dan 35 narapidana.

Wachid menyebut seluruh usulan remisi sebanyak 7.555 orang telah disetujui. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.218 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 317 orang menerima Remisi Umum II (RU II).

Selain itu, sebanyak 20 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), terdiri atas 19 orang PMP I dan satu orang PMP II.

Wachid menjelaskan RU I merupakan pengurangan sebagian masa pidana, tetapi penerimanya masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara itu, RU II memungkinkan narapidana langsung bebas pada 17 Agustus setelah memperoleh pengurangan masa pidana, sepanjang tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan.

Adapun PMP diberikan kepada anak binaan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang menekankan pendampingan serta kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.

Wachid mengucapkan selamat kepada warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi. Ia meminta mereka mempertahankan perilaku baik dan terus mengikuti program pembinaan.

“Bagi warga binaan ataupun anak binaan yang belum mendapatkan remisi, kami harapkan tetap menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program-program pembinaan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan mendapatkan kesempatan memperoleh remisi,” ujarnya.

  • Dapat Remisi HUT RI

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.