Setelah Mary Jane, Napi Bali Nine Minta Dipindahkan, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati
Minggu, 15 Des 2024, 12:50 WIBJAKARTA - Setelah keputusan pemerintah memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina, sejumlah negara lain mengajukan permintaan serupa. Salah satunya Australia yang meminta pemindahan lima warganya yang terlibat dalam kasus Bali Nine.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait transfer narapidana asing (transfer of prisoner).
âPermintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,â ujar Pangeran dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (13/12).
Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso telah disetujui dan akan segera ditandatangani oleh Kementerian Kehakiman Filipina. Setelah itu, terpidana mati kasus narkoba ini dapat menjalani sisa masa hukumannya di negara asalnya, Filipina.
Keputusan Pemerintah ini menuai sorotan karena Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemindahan narapidana asing. Proses transfer hanya didasarkan pada perjanjian bilateral atau pendekatan diplomasi.
Selain Filipina, Prancis dan Australia juga mengajukan permintaan serupa. Prancis meminta pemindahan Serge Atlaoui, narapidana kasus narkoba yang divonis mati sejak 2005. Sementara Australia mengajukan permohonan untuk lima warganya dari kasus Bali Nine, yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin di Bali.
Pangeran menyoroti bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pemindahan narapidana asing dapat menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum Indonesia.
âJika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,â tegasnya.
Pangeran juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah menolak transfer narapidana Australia, Schapelle Corby, pada masa pemerintahan sebelumnya karena ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana.
Keputusan berbeda kali ini, menurutnya, dapat memunculkan anggapan bahwa Indonesia menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.
Meskipun transfer narapidana dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran menilai bahwa proses tersebut membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci.
âKami berharap Pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,â ujar Politisi Fraksi PAN ini.
Berbagai pakar juga mempertanyakan pendekatan Pemerintah dalam transfer of prisoner. Tanpa Undang-Undang Pemindahan Narapidana, keputusan ini dianggap dapat menimbulkan diskriminasi hukum dan menciptakan preseden buruk.
Pangeran khawatir penerapan hukum yang tidak adil dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, bahkan memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial.
âPenegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri,â jelas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini.
Sebagai langkah ke depan, Pangeran menekankan pentingnya keadilan dalam setiap keputusan hukum. Ia meminta Pemerintah untuk bijaksana dan mempertimbangkan masukan dari para pakar sebelum memutuskan pemindahan tahanan asing.
âIndonesia perlu memiliki dasar hukum khusus terkait pemindahan narapidana asing agar keputusan ini tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia,â tutupnya.Â
- kasus narkoba
- Terpidana Mati Mary Jane
- "Bali Nine"
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
KDM: Kejujuran Warga Jadi Kunci Majukan Pariwisata Daerah
-
Arema FC Borong Bek Asing! Marcos Santos Beber Alasan di Balik Strategi Tahan Gempuran
-
Arungi Musim 2026, Pertamina Enduro VR46 Racing Team Kenakan Livery Bercorak Black and Light
-
Nyepi dan Lebaran Momentum Jaga Keharmonisan Jakarta
-
Wamensos Agus Jabo: Hari Pahlawan Jadi Momentum Meneruskan Perjuangan Pendiri Bangsa
-
Pemkab OKU Gelar Gerakan Pangan Murah di 6 Kecamatan
-
Polri Tangkap Pasutri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.