Soal Pemulangan Mary Jane ke Filipina, Kejati DIY Masih Tunggu Petunjuk Pusat
Selasa, 10 Des 2024, 09:30 WIBYOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemula Mary Jane. Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," kata Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin (9/12).
Ahelya memastikan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih berstatus terpidana mati yang tengah menjalani terpencil di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.
"Statusnya terpidana, tetap ya. Kalau sekarang masih tersingkir di LP Wonosari," ujar Ahelya.
Terkait grasi, dia memastikan bahwa Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 telah menolak permohonan yang diajukan Mary Jane sehingga permohonan berikutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipulangkan nanti.
"(Permohonan) grasi yang di kita kan sudah ditolak. Terkait dengan grasi yang berikutnya setelah dikembalikan, itu adalah eh kewenangan dari negara Filipina," kata dia.
Selama masih di Indonesia, Ahelya kembali menegaskan bahwa rencana pemula Mary Jane ke negara asalnya tidak akan mengubah keputusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman mati.
âTidak ada perubahan. Tetap terpidana mati,â ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024
Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang, kata Yusril saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12) .
Menurut Yusril, teknis pemula Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.
- filipina
- Kejaksaan Tinggi (Kejati)
- Di Yogyakarta
- Terpidana Mati Mary Jane
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hari Ini Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali
-
Harga Tiket Westlife di GBK Mulai Rp850.000
-
Korban Tewas Gempa Filipina Meningkat Jadi 46 Orang
-
Kisah Latifa Syafvina, CJH 15 Tahun dari Sumbar yang Siap Tunaikan Ibadah Haji
-
Michael Carrick Tetap Puji Permainan MU meski Kalah dari Leeds
-
Karhutla Mengancam Natuna, Lanud RSA Aktifkan Posko Udara Siaga Darurat
-
Pengusaha Pengantaran Komit untuk Mengikuti Aturan Bonus Hari Raya untuk Ojol
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.