Rutan “Overcrowded”, Pemerintah Siapkan Skema Amnesti bagi Pengguna Narkoba
Sabtu, 07 Des 2024, 02:17 WIBJAKARTA - Pemerintah menyiapkan skema amnesti dan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba sebagai alternatif solusi bagi penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang jumlahnya sudah sangat melebihi kapasitas (overcrowded).
Dalam pertemuan deÂngan kementerian di Jakarta, Rabu (4/12), Kepala Badan Narkotika (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom meÂngatakan amnesti dan rehabilitasi akan dijadikan alternatif solusi overcrowded lapas dan rutan dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta paraÂmeter yang jelas dan terukur.
âSaya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba merupakan korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,â kata Marthinus seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).
Maka dari itu, ia mengusulkan rencana pemberian amnesti dilakukan dengan turut melibatkan pemangku kepenÂtingan lain, seperÂti Kementerian Dalam Negeri dan KemenÂterian Kesehatan.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut, kata dia, bertujuan menyelenggarakan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.
Ia pun juga mengingatkan agar dilakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabiÂlitasi yang merupakan tanggung jawab negara.
âLangkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada lapas dan rutan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh,â tuturnya.
Pada kesempatan sama, SekÂretaris Jenderal KementeÂrian Hukum Nico Afinta berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti deÂngan rehabilitasi dapat segera terlaksana.
Segera setelah pertemuan rapat itu, Nico meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil agar pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PeÂmasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ambeg Paramarta juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan.
Dia mengungkapkan data itu yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan serta dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.
Pertemuan tersebut merupakan bentuk komitmen BNN, Kemenkum dan Kementerian Imipas untuk menangani overcrowded lapas dan rutan secara terintegrasi. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
1.621 PMKS Terjaring Sudinsos Jakbar Sepanjang 2025
-
38 SPPG di Madiun Sudah Beroperasi dengan Menyasar 109 Ribu Penerima Manfaat
-
Solusi Cedera Olahraga Modern: Primaya Hospital Hadirkan Orthobiological Center Berbasis Stem Cell
-
Pendidikan Kesetaraan bagi WBP di Lapas Banjarmasin
-
FTSE Russell Tunda Review Saham Indonesia, IHSG Diproyeksikan Koreksi
-
Pembangunan Sarana Perkuliahan di Lapas Madiun
-
Cak Imin Dorong ‘Kolaborasi Indonesia Berdaya’, Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.