Kebijakan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia

Sabtu, 30 Nov 2024, 09:07 WIB

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) justru melindungi investasi manufaktur dalam ne­geri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga per­mintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pe­merintah dan BUMN/ BUMD.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mem­bantah laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham In­donesia dan the US Chamber of Commerce yang menyebut aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat (AS).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIEWA

Febri mengatakan kebijakan TKDN sejatinya untuk me­lindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman mo­dal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belan­ja pemerintah dan BUMN/ BUMD atau rumah tangga da­lam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.

“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing da­ri berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” tegasnya di Jakarta, Jumat (29/11).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.