Kebijakan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia
Sabtu, 30 Nov 2024, 09:07 WIBJAKARTA â Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) justru melindungi investasi manufaktur dalam neÂgeri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga perÂmintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja peÂmerintah dan BUMN/ BUMD.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif memÂbantah laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham InÂdonesia dan the US Chamber of Commerce yang menyebut aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat (AS).
Febri mengatakan kebijakan TKDN sejatinya untuk meÂlindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman moÂdal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanÂja pemerintah dan BUMN/ BUMD atau rumah tangga daÂlam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.
âBesarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing daÂri berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,â tegasnya di Jakarta, Jumat (29/11).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem Chip Design Nasional Sejak Tahun 2023
-
Lawan Serbuan Impor! Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Rp300 M di Subang, 40% Buat Ekspor
-
Gerindra Rayakan Ulang Tahun ke-18 dengan Syukuran di Kompleks Parlemen
-
LPS Wanti-Wanti : Investasi Boleh Cuan, Data Pribadi Jangan Ikut Dijual
-
Manchester City Gagal Petik Kemenangan Usai Ditahan Brighton 1-1
-
Turki Ultimatum Iran untuk Tidak Serang Wilayahnya
-
Meningkatnya Frekuensi Bencana dan Risiko Iklim Pengaruhi Ketahanan Sosial dan Ekonomi Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.