Perkuat Lembaga Keuangan Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Penguatan 2024-2028
Senin, 25 Nov 2024, 15:40 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat lembaga keuangan mikro (LKM) melalui peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028.
"Landasan hukumnya sudah solid jelas, lalu platform pengaturannya juga sudah dirumuskan dan sekarang roadmapnya juga sudah dicanangkan dan dikomunikasikan untuk diusung bersama secara teguh antara stakeholders," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di acara peluncuran roadmap tersebut di Jakarta, Senin (25/11).
Roadmap tersebut menjadi panduan bagi para pelaku jasa keuangan dan pihak terkait mengenai arah pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro sesuai dengan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra menuturkan lembaga keuangan mikro diharapkan menjadi penggerak inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Untuk semakin mendukung terbangunnya ekosistem mikro yang sehat dan berkelanjutan, OJK terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan pengetahuan dan pengenalan yang lebih baik dari masyarakat terhadap produk keuangan mikro.
"Keuangan mikro yang sehat yang berkelanjutan yang bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi keuangan, pertumbuhan ekonomi dan tentunya kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik," ujarnya.
Dia berharap seluruh sinergi, kolaborasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan dapat semakin erat dan kuat untuk bersama-sama mengimplementasikan roadmap tersebut guna semakin mengembangkan dan menguatkan lembaga keuangan mikro ke depan.
Pada kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan roadmap memiliki visi untuk menjadi lembaga keuangan mikro menjadi lembaga keuangan terpercaya bagi segmen mikro, turut aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan pelindungan konsumen berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami akan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait lembaga keuangan mikro, ini amanah Undang-undang P2SK. Peraturan OJK ini akan semakin memperkuat kita dalam mengembangkan lembaga keuangan mikro ke depan," ujarnya.
Roadmap tersebut merupakan hasil kolaborasi semua pihak termasuk asosiasi Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Aslindo), kementerian atau lembaga terkait, lembaga internasional dan akademisi.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengungkapan Terbesar 17 Momen dalam Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
Belasan Relawan Pramuka Bantu Layani Pemudik di Stasiun Pasar Senen
-
Mulai WFH, ASN Kalbar Tetap Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik
-
Pemprov Kaltim Jamin Tak Ada PHK pada 11.881 PPPK, meski Ada Efisiensi
-
BPS DKI Sebut Inflasi Bulanan Pada Lebaran Cenderung Tinggi
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Indodana dan Sharp Tawarkan Solusi Belanja Elektronik Tanpa DP dan Bunga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.