Ibunda dari Dokter Aulia Risma Lestari yang merupakan korban tindak pidana perundungan dan pemerasan pada peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP) Nuzmatun Malinah (kedua kanan) didampingi putri dan Tim Kuasa Hukumnya bersama Pengusaha Agus Warmon (kanan) yang menjadi Korban Penganiayaan dan Kriminalisasi oleh Oknum TNI mengadu ke Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11). Nuzmatun Malinah yang juga datang meminta bantuan DPR untuk memastikan pelaku kejahatan, penganiayaan dan pemerasan kepada mereska bertanggung jawab dan menerima hukuman yang setimpal sesuai azas keadilan UU.
Ibunda dari Dokter Aulia Risma Lestari yang merupakan korban tindak pidana perundungan dan pemerasan pada peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP) Nuzmatun Malinah (kedua kanan) didampingi putri dan Tim Kuasa Hukumnya bersama Pengusaha Agus Warmon (kanan) yang menjadi Korban Penganiayaan dan Kriminalisasi oleh Oknum TNI mengadu ke Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11). Nuzmatun Malinah yang juga datang meminta bantuan DPR untuk memastikan pelaku kejahatan, penganiayaan dan pemerasan kepada mereska bertanggung jawab dan menerima hukuman yang setimpal sesuai azas keadilan UU.
I<span class="s1">bunda dari Dokter Aulia Risma Lestari yang merupakan korban tindak pidana perundungan dan pemerasan pada peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP) Nuzmatun Malinah (kedua kanan) didampingi putri dan Tim Kuasa Hukumnya bersama Pengusaha Agus Warmon (kanan) yang menjadi Korban Penganiayaan dan Kriminalisasi oleh Oknum TNI mengadu ke Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11). Nuzmatun Malinah yang juga datang meminta bantuan DPR untuk memastikan pelaku kejahatan, penganiayaan dan pemerasan kepada mereska bertanggung jawab dan menerima hukuman yang setimpal sesuai azas keadilan UU.</span>
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".