Disbun Kaltim Fasilitasi Alih Fungsi Lahan Tambang Menjadi Perkebunan
Sabtu, 16 Nov 2024, 23:46 WIBSamarinda - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi alih fungsi lahan pertambangan batubara di Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kutai Timur, menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Sabtu, mengatakan lahan seluas 338 hektar tersebut awalnya merupakan konsesi milik PT Erabara Persada Nusantara (EPN) dan saat ini telah diserahkan kepada Koperasi Aroma untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.
" Kami telah memfasilitasi Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama (PPLB) antara perusahaan pertambangan batubara PT Erabara Persada Nusantara (EPN) dengan Koperasi Aroma dalam pengelolaan lahan bekas tambang seluas 338 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit," kata Rizal pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Aroma untuk membahas dan memutuskan Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama (PPLB) dengan PT Erabara Persada Nusantara (EPN).
Rizal mengungkapkan pengelolaan lahan 338 Hektare RALB itu bertujuan menetapkan langkah strategis dalam pengelolaan lahan kelapa sawit di Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen.
Lahan tersebut merupakan bagian dari total Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 468 hektare yang sedang diproses untuk mendapatkan sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU).
Pengurus dan pengawas koperasi diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan keputusan rapat, termasuk diskusi dan finalisasi dokumen dengan EPN.
"Keputusan ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi keberlanjutan pengelolaan kebun serta mendukung sinergi antara sektor perkebunan dan tambang di wilayah tersebut," kata Rizal.
Ia menambahkan dengan penandatanganan perjanjian ini, Koperasi Aroma mengambil langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan keberlanjutan pengelolaan lahan anggotanya.
"Kesepakatan ini bukan hanya tentang sertifikasi, tetapi juga bagaimana kita menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara koperasi dan mitra usaha," ujar Rizal.
Rizal menambahkan kesepakatan ini menjadi contoh kolaborasi harmonis antara dunia usaha dan komunitas lokal untuk mendorong pengelolaan lahan yang berdaya guna, berkelanjutan, dan berbasis kepentingan bersama.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Distributor dan Importir Kedelai Diingatkan untuk Patuhi Harga Acuan
-
Regulasi daerah tentang alih fungsi lahan di Sigi
-
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
-
Pengembalian fungsi lahan di TPU Kober Rawa Bunga
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Rebut Tiket Terakhir setelah Taklukkan Jakarta Livin Mandiri
-
Ancaman Alih Fungsi terhadap Lahan Pertanian
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat Seiring Pasar Abaikan Tensi AS-Venezuela
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.