Tanggapi Gibran, Komisi X: Soal Perlindungan Guru Sudah Diatur UU No 14 Tahun 2005
Selasa, 12 Nov 2024, 14:00 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka soal perlunya undang-undang perlindungan guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.
Hetifah mengatakan usulan wapres tersebut sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
âUU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru,â ungkap Politisi Fraksi Golkar ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Dalam UU tersebut, Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.
 âYang perlu digarisbawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,â ungkap Hetifah.
Diketahui, Wapres Gibran, saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11), menyoroti masalah kriminalisasi yang kerap dialami para guru jika memberi hukuman kepada siswa.
Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid hingga di Sidoarjo yang harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Sebanyak 10 Armada Trans Semarang Diremajakan demi Tingkatkan Layanan
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Wapres Gibran Antar Presiden Prabowo Berangkat ke KTT Ke-48 ASEAN di Filipina
-
ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat Lebih Berkelanjutan
-
Gibran Ajak Lima Mahasiswa Kunjungan Kerja ke Lima Provinsi, Tinjau Program Prioritas
-
Pemkot Imbau Petani Jaktim Atur Pola Tanam Hadapi Kemarau Panjang
-
Peringati Hardiknas, Gubernur Gorontalo Minta Guru Jangan Sampai Kalah oleh Teknologi AI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.