Tanggapi Gibran, Komisi X: Soal Perlindungan Guru Sudah Diatur UU No 14 Tahun 2005
Selasa, 12 Nov 2024, 14:00 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka soal perlunya undang-undang perlindungan guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.
Hetifah mengatakan usulan wapres tersebut sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
âUU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru,â ungkap Politisi Fraksi Golkar ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Dalam UU tersebut, Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.
 âYang perlu digarisbawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,â ungkap Hetifah.
Diketahui, Wapres Gibran, saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11), menyoroti masalah kriminalisasi yang kerap dialami para guru jika memberi hukuman kepada siswa.
Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid hingga di Sidoarjo yang harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Jelang MotoGP 2026, Erupsi Anak Krakatau Jadi "Stress Test" Ketahanan Pariwisata NTB
-
Gibran ke Kalimantan, Pastikan Siswa Terdampak Karhutla Prioritas Utama
-
Harpelnas 2026, GASPOL Pertamina Lubricants Digelar untuk Pengemudi Maxim
-
Abu Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, BNPB Kerahkan OMC untuk Datangkan Hujan
-
Satgas Yonif 725 Temukan Kebun Ganja 21.400 Batang di Yahukimo
-
IIPE 2026 Ramai Pengunjung, Coucou Tebar Diskon hingga 30 Persen
-
Hampir 1,5 Juta KPM Terindikasi Judol, DPRD DKI Desak Evaluasi Penyaluran Bansos
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.