Putra Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 12 Nov 2024, 13:08 WIB

JAKARTA - Putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka AGK.

Pemeriksaan terhadap Thariq Kasuba dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang seorang ibu rumah tangga bernama Nurul Iffah?, yang juga tidak hadir tanpa keterangan.

Ket. Foto: Sidang lanjutan Abdul Gani Kasuba di kasus dugaan korupsi di Malut. — Sumber: antara foto

"Saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11).

Penyidik KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, Thariq Kasuba akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.

Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari 100 miliar rupiah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar 99,8 miliar rupiah dan 30.000 dollar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Jaksa merinci dari 99,8 miliar rupiah dana yang diterima AGK, sebesar 87 miliar rupiah lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap pada 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar 2,2 miliar rupiah. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai 87 miliar rupiah. Di luar itu, AGK pun menerima secara tunai senilai 30.000 dollar AS.

Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening 87 miliar rupiah itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar 99,8 miliar rupiah dan 30.000 dollar AS.

AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari 100 miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.