Polisi Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia

Senin, 04 Nov 2024, 16:45 WIB

Pekanbaru - Kepolisian Sektor Kubu, Polda Riau, menggagalkan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia dengan meringkus tiga pria berinisial FA (49), WA (35) dan HA (41) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kepala Polsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Senin, menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Minggu (3/11).

Ket. Foto: Speedboat yang digunakan untuk mengakut pekerja migran ilegal ke Malaysia dari Rokan Hilir. — Sumber: ANTARA/HO-Polsek Kubu

"Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, dengan rencana pemberangkatan warga Indonesia menggunakan 'speedboat' menuju Malaysia melalui jalur yang tidak resmi," katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mengamati aktivitas di sekitar sungai. Sekitar pukul 04.30 WIB pagi, saat air mulai pasang, tim di lapangan mendapati beberapa orang yang mendekati sebuah speedboat.

Saat mesin mulai dinyalakan, saat itu lah aparat kepolisian bergerak untuk melakukan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga orang penumpang, yaitu Na (18), Bis (40), dan Jef (25).

"Rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti paspor," ungkap Kapolsek.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa "speedboat", telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp12,5 juta. Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya sebesar Rp6 juta per orang.

"Berdasarkan keterangan yang kami terima, FA selaku tekong mendapatkan upah Rp4 juta untuk tiap kali keberangkatan. Sedangkan dua pelaku lainnya menerima Rp500 ribu per penumpang," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.