Bapanas Investigasi Anggur Berpestisida

Rabu, 30 Okt 2024, 22:23 WIB

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan menginvestigasi kasus anggur Shine Muscat asal Tiongkok yang ramai diberitakan mengandung residu kimia berbahaya. Bapanas menegaskan tetap melindungi keamanan pangan di Indonesia dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur.

Penegasan itu seiring maraknya pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal Tiongkok. Jaringan Peringatan Pestisida Thailand (Thai-PAN) melaporkan adanya residu kimia berbahaya yang ditemukan pada sebagian besar sampel anggur berwarna hijau tersebut.

Ket. Foto: BUDI DAYA ANGGUR I Pekerja memotong daun tanaman anggur hijau varietas shine muscat yang dibudidayakan di kebun Gamma Grape Experience, Pakis, Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. — Sumber: ANTARA/Ari Bowo Sucipto

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan investigasi akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. "Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," ujar Arief di Jakarta, Rabu (30/10).

Arief juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. Bapanas, lanjutnya, akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku.

Lebih lanjut, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, mengungkapkan pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.

"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No 53 Tahun 2018. Saat ini, NFA (Bapanas) tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," urainya.

Harus Dicuci

Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.

"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan 'Cuci sebelum dikonsumsi'. Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkapnya.

Yusra menambahkan produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan, salah satunya melalui uji laboratorium. Namun demikian, untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Bapanas bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).

"Dari hasil sampling yang dilakukan pada 2023 dan 2024 menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," jelas Yusra.

Seperti diketahui, Thailand dan Malaysia kini tengah meningkatkan pengawasan terhadap buah anggur jenis Shine Muscat yang diimpor dari Tiongkok. Hal ini dilakukan setelah Jaringan Peringatan Pestisida Thailand (Thai-PAN) melaporkan adanya residu kimia berbahaya yang ditemukan pada sebagian besar sampel anggur berwarna hijau tersebut.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Rakyat secara Umum Cukup Antusias Memperingati HUT Kemerdekaan

Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Buka Lebih Banyak Lapangan Kerja.

Harga Cabai Rawit Rp66.350/Kg, Telur Ayam Rp28.200/Kg

Us Open Bakal Diwarnai Ganda Campuran Dua Petenis Top Dunia

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Selasa (18/8)

Panglima TNI Hadiri Karnaval Bersatu, Meriahkan Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Hari Ini, Mantan Menag Yaqut Cholil Bacakan Nota Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Semangat Kemerdekaan, Warga Ikuti Perlombaan di Pesta Rakyat SariWangi

Data Terbaru: Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi di Venezuela Bertambah Menjadi 6.438 Orang.

Cincinnati Open 2026: Swiatek dan Rybakina Melaju ke Babak 16 Besar

Dampak Gempa NTT, BPBD: 7.968 Rumah dan 744 Fasum-Infrastruktur Rusak

Sentimen Domestik terhadap Rupiah Relatif Positif Jelang Rapat Dewan Gubernur BI

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, IAS Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan Penunjang Operasional

Aturan Bagi Hasil Ojol Harus Dievaluasi, Pendapatan Bersih Pengemudi Jadi Ukuran Keberhasilan, Bukan Presentase

Sidang Perdana Fadjar Donny Tjahjadi, Eks Dirjen Bea Cukai Hadapi Kasus Ekspor CPO.

TASPEN Salurkan 400 Paket Sembako Senilai Rp155 Juta untuk Korban Gempa Flores.

Ndarboy Gank Sukses Goyang Panggung Pesta Rakyat di Bundaran HI dengan Kicau Mania

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bacakan Nota Perlawanan di Pengadilan.

WFH Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik, Pramono: Harus Ada di Lapangan!

Perangi TBC di Kepulauan Ponelo, DPRD Gorontalo Utara Apresiasi Para Kader.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.