Baleg DPR Pastikan RUU Pembatasan Uang Kartal Belum Masuk Penyusunan Prolegnas
Rabu, 30 Okt 2024, 13:53 WIBJAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal belum masuk ke dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Namun, dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI masih mendengar aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari fraksi-fraksi, lembaga, hingga organisasi non-pemerintah. Menurut dia, penyusunan Prolegnas untuk DPR RI periode 2024-2029 itu bakal berlangsung hingga 28 November 2024.
"Mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai Ketua Panja-nya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok semuanya, ada nggak ini, ada nggak itu, gitu," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut dia, nomenklatur-nomenklatur untuk RUU Pembatasan Uang Kartal maupun RUU lainnya masih akan diproses. Termasuk, kata dia, Baleg DPR RI juga akan menentukan RUU yang akan masuk ke dalam Prioritas 2025, atau dalam 2025-2029.
"Ada kan yang carry over, kan yang tersisa-sisa masih banyak," kata Anggota Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya perbincangan mengenai RUU Pembatasan Uang Kartal pun sempat mencuat di Komisi III DPR RI pada periode lalu.
Yang terbaru pada Selasa (28/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar DPR segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal, demi menutup celah korupsi dengan menggunakan uang tunai.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Malut Gelar Panggung Talenta Siswa Berkebutuhan Khusus
-
Baleg DPR Rapat Bersama BUMN Bahas Penyusunan Perubahan UU No.16 Tahun 1997 Tentang Statistik
-
Disperindagkop Periksa Produk Terbungkus
-
Baleg DPR Buka Ruang Aspirasi untuk Rakyat Aceh, Revisi UU 11/2006 Siap Jadi Momentum Kebangkitan Otonomi Khusus
-
Iris Apatow dan Edvin Ryding Lengkapi Deretan Pemeran Bintang dalam Film The Hunger Games: Sunrise on the Reaping
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.