Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, Sritex Diminta Berikan Penjelasan ke Pelaku Pasar
Jumat, 25 Okt 2024, 15:44 WIBJAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memberikan penjelasan terhadap para pelaku pasar terkait putusan pailit perseroan.
Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang telah memutuskan Sritex pailit, setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindaklanjut," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat (25/10).
Selain itu, BEI juga meminta Sritex untuk menyampaikan rencana yang akan dilakukan perseroan dalam menyikapi ketetapan putusan pailit PN Kota Semarang tersebut.
"Dan rencana perseroan terhadap putusan pailit, termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya," ujar Nyoman.
BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai saat ini, karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Dengan demikian, Nyoman menyebut bahwa SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan.
Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex telah digugat oleh salah satu debiturnya CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tak Perlu Ribet, Kartu Nusuk Jamaah Haji Dibagikan via One Stop Service di Padang
-
Wabup Lombok Tengah Peringatkan Pedagang: Jangan Mainkan Harga Sembako Jelang Lebaran
-
Rupiah Kian Terkikis Sepanjang 2026: Ketika Sentimen Global Mengalahkan Fundamental Domestik
-
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun, UMKM Didorong Naik Kelas
-
idEA: Perlindungan UMKM Sebaiknya Dilakukan Proporsional dan Transparan
-
Coppa Italia: Fiorentina vs Como, Ujian Mental La Viola di Tengah Krisis Serie A
-
Penutupan Halte Transjakarta di Manggarai Ditunda, Ini Alasannya
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.