Transaksi di Bawah Rp500 Ribu Lewat QRIS Bebas Biaya MDR
Rabu, 16 Okt 2024, 22:23 WIBJAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga 500 rupiah rupiah pada merchant usaha mikro yang berlaku mulai 1 Desember 2024. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
"Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan 500 rupiah rupiah pada merchant usaha mikro," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024 di Jakarta, Rabu (16/10). BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy) pada triwulan III-2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Untuk saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas 100 ribu rupiah dan 0 persen untuk transaksi di bawah 100 ribu rupiah. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Pada kesempatan sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.
Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya. Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cegah Pelarian Modal, BI Diperkirakan Menaikkan Bunga Acuan di Semester I-2026
-
IHSG Longsor Pagi Ini: Dari Rebalancing MSCI hingga Warning FTSE Russell
-
Lestari Moerdijat: 20 Ribu Desa Belum Miliki PAUD, Pemerataan Harus Direalisasikan untuk Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tim Pemburu Begal akan Bertindak Sesuai Aturan dan HAM
-
PT KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Blitar
-
BRIN Kenalkan Teknologi RCP untuk Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Kereta
-
Cara Unik Nelayan Berau Rawat Tradisi Sobat agar Tetap Hidup
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.