Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Selasa, 15 Okt 2024, 03:13 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.
"Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024 yaitu libur Nasional sebanyak 17 hari dan cuti Bersama sebanyak 10 hari," ujar Muhadjir, di Jakarta, Senin (14/10).
Dia mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," jelasnya.
Muhadjir mengungkapkan, bagi daerah yang mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal. Hal tersebut mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.
Dia menambahkan, setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan. Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.
"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden nomor delapan Tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Dia menerangkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucapnya. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Desa Rejomulyo Menjadi Sentra Pisang Cavendish yang Sangat Laris
-
PT Rumah Tani Nusantara dan #BakrieTanggap Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aceh Pascabencana
-
Dapur SPPG Polres Mandailing Natal Diresmikan, Polda Sumut Dorong Gizi Generasi Muda
-
Uji Kelayakan DK Otoritas Jasa Keuangan Memanas, Agus Sugiarto Usung 7 Pilar Penguatan
-
Danantara Dorong Transformasi BUMN, Fondasi Bisnis dan Tata Kelola Dibenahi
-
Inflasi Pendidikan Menguat, Perencanaan Dana Anak Jadi Keniscayaan
-
Puncak Arus Balik di Penyebarangan Ketapang-Gilimanuk Diprediksi Hari Kamis-Minggu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.