Gerak Cepat Atasi Pelanggaran, Bawaslu Purworejo Tertibkan Stiker Kampanye di Angkutan Umum

Selasa, 15 Okt 2024, 17:45 WIB

Purworejo - Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo menertibkan stiker kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo di angkutan umum.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi di Purworejo, Selasa, mengatakan stiker tersebut ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 centimeter x 5 centimeter. Stiker dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik.

Penertiban dilakukan di tiga titik yakni di jalur Pasar Kongsi Purworejo, sekitar Pasar Kutoarjo dan sekitar Terminal Purwodadi.

Selain itu, stikerbrandingjuga melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Yakni bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di kendaraan angkutan umum.

"Total stiker yang dilepas sebanyak 119 buah. Penertiban bahan kampanye stikerbrandingini sudah didahului dengan mengirimkan surat ke KPU Purworejo. Kami juga sudah berkirim surat ke Dishub Purworejo untuk diteruskan ke pihak armada angkutan umum," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, salah satunya tentang tata cara penyebaran atau penempelan bahan kampanye.

Ia mengatakan proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stikerbrandingyang dipasang di kaca bagian belakang mobil.

Sedangkan angkutan umum lain stikernya dilepas oleh tim Bawaslu Purworejo. Bawaslu berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye pasangan calon di angkutan umum.

"Bawaslu mengapresiasi para sopir angkutan umum yang telah bekerja sama secara baik ketika ditertibkan, bahkan secara sukarela mencopot sendiri," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.