Gerak Cepat Atasi Pelanggaran, Bawaslu Purworejo Tertibkan Stiker Kampanye di Angkutan Umum
Selasa, 15 Okt 2024, 17:45 WIBPurworejo - Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo menertibkan stiker kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo di angkutan umum.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi di Purworejo, Selasa, mengatakan stiker tersebut ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 centimeter x 5 centimeter. Stiker dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik.
Penertiban dilakukan di tiga titik yakni di jalur Pasar Kongsi Purworejo, sekitar Pasar Kutoarjo dan sekitar Terminal Purwodadi.
Selain itu, stikerbrandingjuga melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Yakni bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di kendaraan angkutan umum.
"Total stiker yang dilepas sebanyak 119 buah. Penertiban bahan kampanye stikerbrandingini sudah didahului dengan mengirimkan surat ke KPU Purworejo. Kami juga sudah berkirim surat ke Dishub Purworejo untuk diteruskan ke pihak armada angkutan umum," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, salah satunya tentang tata cara penyebaran atau penempelan bahan kampanye.
Ia mengatakan proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stikerbrandingyang dipasang di kaca bagian belakang mobil.
Sedangkan angkutan umum lain stikernya dilepas oleh tim Bawaslu Purworejo. Bawaslu berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye pasangan calon di angkutan umum.
"Bawaslu mengapresiasi para sopir angkutan umum yang telah bekerja sama secara baik ketika ditertibkan, bahkan secara sukarela mencopot sendiri," katanya.
- Kampanye
- Bawaslu
- Angkutan Umum
- Ditertibkan
- Purworejo
- Pelanggaran
- Gerak Cepat
- Pencopotan Stiker
- Stiker
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pelaku UMKM Perlu Tingkatkan Kualitas Produk untuk Perkuat Daya Saing Pasar Nasional dan Internasional
-
CBI Resmi Jadi Mitra SAPA UMKM, Perkuat Profil Kredit 57 Juta Pelaku Usaha
-
Pemkab Seluma Usulkan Pembangunan Dua Jembatan Permanen Lewat Program Jembatan Garuda
-
Ebola Kongo Makin Mengerikan, Rantai Penularan Misterius dan Sulit Dilacak
-
Cuaca Jakarta Senin: BMKG Prediksi Hujan Ringan Sore hingga Malam
-
Ada Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tetap Tenang
-
Adaptasi pertanian dataran tinggi saat kemarau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.