Ada Apa Sampai Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Dugaan Perundungan PPDS Undip
Selasa, 15 Okt 2024, 17:50 WIBSemarang - Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Artanto di Semarang, Selasa, mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Kombes Pol.Johanson Simamora.
"Gelar perkara juga diikuti oleh ahli, Biro Pengawasan Penyidik, serta Direktorat Tindak Pidana Umum," katanya.
Dari hasil gelar perkara tersebut, lanjut dia, diputuskan masih perlu dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Ia.menyebut terdapat beberapa persyaratan yang harus didalami penyidik untuk menetapkan tersangka.
Menurut dia, penyidik masih harus mendalami hasil gelar perkara dan harus berhati-hati dalam menentukan tersangka.
"Penyidik berhati-hati, azas praduga tak bersalah harus dipenuhi," katanya.
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut dia, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, meskipun belum menetapkan tersangka.
Kepolisian, menurut dia, sudah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024.
Ia memastikan kepolisian mempercepat penanganan perkara tersebut dengan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jelang IndoBuildTech 2026, ASTRAL Luncurkan Inovasi Material Modern
-
Babel Padukan Budaya Tionghoa dan Melayu di Festival Jerieng Penuh Warna
-
Kabar Gembira, Bayi Orangutan telah Lahir di Cagar Alam Jantho Aceh, Diberi Nama Badar
-
Pemprov Sulawesi Selatan Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen
-
Kunjungi Kebun Tebenan, Dewan Komisaris PTPN I Kawal Fungsi Pengawasan
-
Penerbit Deepublish Gelar Bedah Buku untuk Perkuat Dialog Akademik tentang Pendidikan Keagamaan
-
Olivia Rodrigo soal Kontroversi Pilihan Pakaian, Ini Tanggapannya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.