Ini yang Dilakukan Pemprov Sulteng untuk Antisipasi Deflasi Daerah
Rabu, 09 Okt 2024, 00:13 WIBPalu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat peran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), untuk mengantisipasi dampak dari deflasi atau penurunan harga komoditas di daerah.
"Kami terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama lintas sektor dan pengambil kebijakan terkait," kata Asisten Bidang Perekonomi dan Pembangunan Sulteng Rudi Dewanto di Palu, Selasa.
Dia mencontohkan salah satu yang dilakukan saat ini, kerja sama dengan badan urusan logistik (Bulog). Dimana, ketika harga beras di pasaran turun, Bulog didorong untuk membeli hasil produksi petani dengan harga yang wajar. Selanjutnya, Bulog dapat menyimpan komoditas itu, dan menjualnya di saat harga kembali normal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang 2024, Sulteng mengalami dua kali deflasi yakni 0,22 persen di bulan Juli dan 0,25 persen di bulan Agustus. Kemudian, bulan September mengalami inflasi sebesar 0,07 persen. Inflasi tahun kalender pada September 2024 dibandingkan Desember 2023 sebesar 0,96 persen. Pemerintah Provinsi Sulteng menetapkan inflasi tahun 2024 sebesar 2,5 plus minus 1 persen.
"Sejauh ini, belum ada laporan dan keluhan terkait deflasi oleh petani maupun pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," ungkapnya.
Rudi mengakui deflasi akan berdampak kepada masyarakat, tetapi sifatnya sementara. Namun, masyarakat Sulteng kata dia, juga memahami bahwa kondisi itu tidak lama, dan nantinya harga akan kembali normal.
Perhitungan inflasi di Sulteng dilakukan empat daerah yakni Kota Palu, Kota Luwuk di Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Tolitoli.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Beras sumbang deflasi di 23 provinsi
-
Cabai rawit picu deflasi Jawa Timur
-
Bogor Terus Validasi Data Sosial Ekonomi
-
El Clasico: Real Madrid dan Mbappe Siap Hentikan Rentetan Kemenangan Barca
-
HUT ke-131 Poso Sebagai Momentum Refleksi Pencapaian Pembangunan
-
BBMKG Catat Rentetan Gempa Kecil di Buleleng Bali pada 26–27 November
-
MUI Keluarkan Fatwa Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.