Tindak Tegas, Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Okt 2024, 20:52 WIBTangerang - Tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur Pinang dijerat pasal Pasal 6 Huruf C dalam UU tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun terkait pidana kekerasan seksual," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa.
Kapolres mengatakan sebelumnya telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan dari para saksi dan korban.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni S, YB, dan YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ketiganya dalam panti asuhan adalah ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh.
"Satu orang tersangka kita tetapkan DPO karena dua kali pemanggilan tidak hadir. Sedangkan dua tersangka lain sudah kita tahan," ujarnya.
Pada hari ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan peninjauan ke panti asuhan dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos sebagai tempat relokasi anak - anak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengaku prihatin dan kecewa atas kejadian tersebut. Ia juga menegaskan jika yayasan tersebut tidak terdaftar di Kemensos.
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, Pemkot Tangerang memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Nurdin.
Pemerintah Kota Tangerang juga telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan kondisi 12 anak di penghuni panti asuhan dalam kondisi sehat dan ceria. Saat ini 12 anak penghuni panti asuhan sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10) lalu.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
HET MINYAKITA Tetap Rp15.700 per Liter, Mendag Kebut Distribusi Lewat Bulog dan ID FOOD
-
Kaltim Bergerak Bangun SDM Unggul, Disdikbud Ungkap Berbagai Strategi
-
Aston Villa Terinspirasi Kejayaan Masa Lalu demi Misi Juara Liga Europa
-
Rasa Aman Jadi Fondasi Penting bagi Perempuan di Dunia Kerja
-
La Liga Spanyol: Villarreal Atasi Atletico, Akhiri Musim di Posisi Ketiga Klasemen
-
Pendekatan Terintegrasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas Layanan Ortopedi Nasional
-
Ratusan Wanita dan Anak-anak yang Diculik Kelompok Boko Haram Dibebaskan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.