Tindak Tegas, Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Okt 2024, 20:52 WIBTangerang - Tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur Pinang dijerat pasal Pasal 6 Huruf C dalam UU tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun terkait pidana kekerasan seksual," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa.
Kapolres mengatakan sebelumnya telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan dari para saksi dan korban.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni S, YB, dan YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ketiganya dalam panti asuhan adalah ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh.
"Satu orang tersangka kita tetapkan DPO karena dua kali pemanggilan tidak hadir. Sedangkan dua tersangka lain sudah kita tahan," ujarnya.
Pada hari ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan peninjauan ke panti asuhan dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos sebagai tempat relokasi anak - anak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengaku prihatin dan kecewa atas kejadian tersebut. Ia juga menegaskan jika yayasan tersebut tidak terdaftar di Kemensos.
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, Pemkot Tangerang memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Nurdin.
Pemerintah Kota Tangerang juga telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan kondisi 12 anak di penghuni panti asuhan dalam kondisi sehat dan ceria. Saat ini 12 anak penghuni panti asuhan sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10) lalu.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bukan Sekadar Jualan: Begini Cara Virtue Diagnostics Bangun Kemandirian Alat Kesehatan RI
-
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil: Yang Benar akan Kelihatan
-
Akademisi UI Kembangkan AC Kereta Hemat Energi, Lebih Nyaman dan Rendah Emisi
-
Rawan Spionase, RI harus Segera Miliki Regulasi Keamanan Siber
-
Transaksi Bazar UMKM Harkopnas Karawang Ditargetkan Tembus Rp1 Miliar
-
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Basarnas Lampung Perkuat Edukasi Mitigasi Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Ketahanan Siber dan Tata Kelola AI Jadi Fondasi Kepercayaan Bisnis di Era Ekonomi Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.