Aturan Pindah Skema Investasi Hulu Migas Direvisi
Senin, 07 Okt 2024, 08:58 WIBJAKARTA - Pemerintah tengah melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) yang lebih fleksibel. Inisaitif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia, termasuk penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.
"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto di Jakarta, Sabtu (5/10).
Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.
Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru. "Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.
Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah. "Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap Ariana.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM tersebut.
- pertambangan
- migas
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- ESDM
- Gas Bumi
- Minyak Bumi
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Iqro’ Lahir Baru agar Tetap Menarik
-
Bantu Warga, Pemkab Bekasi Distribusikan Ribuan Paket Pangan Subsidi
-
Cuaca Ekstrem Hantam Bekasi, 27 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung
-
Harga Emas, Pengamat menilai Emas Masih Bisa Sentuh 6.000 Dolar Meski ada Koreksi Tajam
-
Ceko ke Piala Dunia 2026 setelah Singkirkan Denmark dalam Adu Penalti
-
Jakarta Sepi, Jalan Layang MBZ Mulai Melandai H-1 Lebaran, Pemudik Terakhir Menang Banyak?
-
Harga Minyak Melonjak, Menteri Bahlil Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.