Permendikbudristek 44/2024 Lindungi Martabat Dosen

Jumat, 04 Okt 2024, 03:13 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan ini dinilai melindungi martabat dosen.

"Ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, dalam Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, secara daring, Kamis (3/10).

Ket. Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, dalam Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, secara daring, Kamis (3/10). — Sumber: Tangkapan layar Muhamad Ma'rup

Haris menjelaskan, Permendikbudristek tersebut juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Otonomi perguruan tinggi juga meningkat dalam menentukan karier dosen. "Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi," jelasnya.

Dia mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Menurutnya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Tamangapa, DLH Makassar Bidik Pengurangan 50 Persen.

Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Mengkhawatirkan, Pemkab Tangerang Kerahkan 50 Tenaga Medis.

Perilaku Manusia Harus Diubah Jika Ingin Bebas Sampah

Masuki Hari ke-4, Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Juga Padam, KLH Terjunkan 30 Personel Manggala Agni Bantu Pemadaman

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Warga Diminta Tenang dan Waspada

Stok Melimpah di Pasar Induk Bikin Harga Cabai dan Bawang di Pasar Kopro Jakbar Turun

Dirut PT Pos Indonesia Daud Joseph Mengundurkan Diri, Danantara Buka Suara

Jakarta X Beauty Diapresiasi Menekraf untuk Dorong Industri Kecantikan Tembus Pasar Global

Peringati Hari Lahir Pancasila, Malahayati Nusantara Raya dan Pemuda Pancasila Bantul Gelar Pengajian Kebangsaan

Eropa Paling Banyak Membantu Ukraina dalam Perang Melawan Russia, Lalu Mengapa Ada Wanita Ukraina Mengebom Monako?

Jelang Pernikahan, Taylor Swift dan Travis Kelce Donasikan Rp467 Miliar ke Sejumlah Badan Amal

Kabar Baik! Pengemudi Ojol Dapat KPR Rumah Subsidi DP 0 Persen dari BP Tapera, Simak Persyaratannya Disini!

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

Menperin Agus: Keselamatan Kerja Tak Bisa Ditawar Usai Ledakan di Semarang

Kukuhkan Pengurus DTKJ, Gubernur Pramono Anung Desak Percepatan Integrasi Jabodetabek

Piala Dunia, Tanjung Verde Anggap Lawan Argentina sebagai Latihan, Sama Sekali tak Gentar

Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Swiss Tundukkan Aljazair 2-0, La Nati Melenggang ke 16 Besar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.