BRIN Beri Rekomendasi Implementasi Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan
Sabtu, 28 Sep 2024, 09:06 WIBJAKARTA - Peneliti Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Rospita Odorlina P. Situmorang memberikan rekomendasi implementasi kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) pada wilayah perkotaan di Indonesia.
"Strategi penyediaan RTH tentunya harus mengikuti kembali antara perencanaan dan implementasinya. Kami menyarankan untuk mengalokasikan fungsi kawasan lindung dan melakukan perlindungan terhadap kawasan tersebut," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/9).
Ia menyebutkan tiga alasan perlunya kebijakan RTH perkotaan. Pertama, beban kota semakin meningkat dengan pertumbuhan penduduknya akibat urbanisasi. Kedua, kualitas lingkungan perkotaan semakin rendah sehingga kerap terjadi banjir dan polusi udara. Selain itu, kebisingan serta kerawanan sosial mengakibatkan menurunnya produktivitas masyarakat perkotaan.
Ketiga, menurunnya ruang terbuka publik karena kuantitas dan kualitas ruang publik dan RTH perkotaan makin rendah.
Rospita memaparkan rekomendasi langkah penyediaan RTH di perkotaan antara lain dengan memanfaatkan jalur pada jaringan jalan dan utilitas sebagai sarana penyediaan jalur hijau, melakukan pengaturan kepadatan bangunan, pemanfaatan berbagai lahan kosong dan bekas kawasan terbangun milik publik.
Kemudian, sosialisasi dan pendampingan masyarakat untuk mengisi ruang kosong dengan penanaman vegetasi, kerja sama dengan pihak swasta berupa penyediaan berbagai variasi rekreasi pada RTH, serta penyediaan RTH private seperti perumahan, perkantoran, hotel, dan lain-lain.
"Untuk memenuhi standar RTH kota, masyarakat dapat ikut berperan. Peran pemerintah tentunya yang mengatur, menerapkan kebijakan, mengevaluasi, atau monitoring. Masyarakat dalam hal ini bisa swasta, kelompok masyarakat, ataupun warga kota dapat menyediakan lahan, melakukan pembangunan, dan pemeliharaan RTH sendiri," ujarnya.
Menurutnya, peran individu bisa menjadi tenaga ahli, sedangkan peran swasta yang akan membangun lokasi usaha dengan area yang luas. Ini perlu menyertakan konsep pembangunan RTH dan bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat, dalam membangun dan memelihara RTH.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kepanikan di Teluk: Kuwait Ambil Langkah Darurat Tutup Kembali Wilayah Udara
-
Fujimori dan Sanchez Bersaing Ketat
-
Menanti Data Inflasi, 2 Juni 2026
-
Inovasi dan Terobosan untuk Komoditas Cabai
-
Inovasi BRIN Dorong Energi Hidrogen Bersih
-
Kembali ke Estadio Azteca Setelah 40 Tahun, Hugo Broos Bidik Akhir Indah Bersama Timnas Afrika Selatan
-
HJB ke-544 Kota Bogor Siap Digelar, Ada Museum Pajajaran hingga Sunatan Massal 544 Anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.