Justin Timberlake Dijatuhi Hukuman Kerja Sosial Karena Mabuk Saat Mengemudi
Sabtu, 14 Sep 2024, 10:30 WIBNEW YORK - Bintang pop Justin Timberlake dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat pada hari Jumat (13/9) setelah ia mengaku bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk, media AS melaporkan.
Pada tanggal 18 Juni, penyanyi berusia 43 tahun itu dihentikan polisi ketika melihat mobil BMW sang artis melewati rambu berhenti dan kesulitan untuk tetap berada di jalur jalan di kota Sag Harbor, sekitar 160 kilometer di timur New York City.
Hakim Pengadilan Sag Harbor, Carl Irace, menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat kepada Timberlake dan memerintahkannya untuk membuat pernyataan publik setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan, yakni mengemudi dalam keadaan mabuk, The New York Post melaporkan.
Petugas yang menghentikan penyanyi "Cry Me a River" itu mengatakan, dia tidak dalam kondisi layak untuk mengemudi.
"Matanya merah dan berkaca-kaca, bau minuman beralkohol yang kuat tercium dari napasnya, ia tidak mampu membagi perhatian, bicaranya lambat, ia tidak stabil saat berjalan, dan ia tidak berhasil dalam semua tes kesadaran standar di lapangan," kata laporan polisi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Film “Teenage Mutant Ninja Turtles: Mutant Mayhem 2” Bakal Tayang 2027
-
Justin Timberlake Kejutkan Penumpang Pesawat Saat Terbang ke Amerika Selatan
-
TNI dan Puskesmas Kombut Optimalkan Pelayanan Kesehatan Lewat Pusling di Amuan
-
Lima Tahun Berturut-turut IPM Naik
-
Perhatian Pasar Masih Tertuju pada The Fed, Cek Prediksi IHSG Jelang Akhir Pekan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.