Cegah Kecelakaan, Polres Kediri Kota Intensifkan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Kamis, 12 Sep 2024, 00:47 WIB

Kediri - Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, Jawa Timur mengintensifkan edukasi soal tertib berlalu lintas terutama pengendara angkutan umum dengan harapan dapat meminimalisasi kasus kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir di Kediri, Rabu, mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum, seperti bus, bukan pertama terjadi.

Dalam laporan, terjadi beberapa kali kejadian kecelakaan antara bus dengan sepeda motor hingga menyebabkan korban jiwa.

"Memang sering terjadi, bus ugal-ugalan. Untuk ke depannya kami tingkatkan lagi penegakan hukum. Ketika bus jelas melanggar kami tegakkan hukum dengan harapan akan mengubah kebiasaan bus yang ugal-ugalan," katanya.

Ia menjelaskan laporan kecelakaan bus terjadi pada Minggu (8/9), sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya SemeruKota Kediri, tepatnya di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto.

Terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan nomor polisi AG 3432 AN dengan bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7048 US yang dikemudikan MA (56), warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Saat kejadian, sepeda motor dikendarai oleh RI (30), warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kediri, dengan membonceng istrinya berinisial RI (28). Kecelakaan berawal saat sepeda motor dengan bus satu arah. Saat sepeda motor hendak belok, bus datang dari belakang dan dengan cepat kecelakaan terjadi.

Saat itu, pengendara sepeda motor sempat terpental. RI mengalami luka di bagian dada sebelah kanan, sedangkan istrinya sempat terseret di bawah bus sejauh 80 meter. Saat bus dihentikan, korban diketahui langsung dievakuasi namun sudah meninggal dunia.

Sopir bus kemudian diamankan dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan. Saat ini, jenazah dari korban perempuan sudah diserahkan ke keluarga, sedangkan korban laki-laki masih dirawat di rumah sakit.

Untuk kasus tersebut, Afandy mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara internal dan menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULLAJ. Tersangka terancam pidana paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Untuk barang bukti di Mapolres Kediri Kota," kata dia.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andris Siswarno menambahkan data Satlantas Polres Kediri Kota, dalam triwulan terakhir ini sudah terdapat empat kasus kecelakaan yang melibatkan bus dengan kendaraan termasuk roda dua hingga korbannya meninggal dunia.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara di jalan raya, terlebih lagi saat ini jumlah kendaraan yang juga semakin bertambah.

"Setiap tahun kendaraan bertambah, sarana dan prasarana tetap. Jadi, harus hati-hati (berkendara), cermat dan konsentrasi dalam berlalu lintas. Ini dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ada empat kasus yang fatal (kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan umum bus) sehingga korban meninggal dunia," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.