DPR dan Pemerintah Telah Selesaikan 63 RUU di 2023-2024

Jumat, 30 Agu 2024, 01:25 WIB

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah selama masa sidang 2023-2024 telah menyelesaikan pembahasan 63 rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Dalam menjalankan fungsi legislasi DPR RI bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan 63 judul rancangan undang-undang menjadi undang-undang, terdiri atas enam RUU yang masuk daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan 57 RUU kumulatif terbuka," kata Puan.

Ket. Foto: Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad memotong tumpeng usai rapat Paripurna HUT ke-79 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8). Dalam paripurna tersebut disampaikan juga laporan kinerja DPR tahun 2023-2024. — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

Hal itu disampaikan Puan Maharani pada pidatonya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 DPR RI dan penyampaian laporan kinerja DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Dia merinci enam undang-undang (UU) yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut masing-masing UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Puan mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah juga akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sedang dalam pembicaraan tingkat I pada tahun sidang berikutnya. "DPR RI dan pemerintah dalam membentuk undang-undang harus patuh pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, syarat formal yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat," ujarnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.