KPK Periksa Manajer Keuangan Waskita Karya Sebagai Saksi Perkara Ditjen Perkeretaapian
Rabu, 28 Agu 2024, 00:12 WIBJakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa Manager Keuangan Building Division Dit Ops I PT. Waskita Karya Tbk (Persero) Agus Heriyanto (AH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Saksi AH hadir dan didalami didalami terkait pengetahuannya tentang pemberian fee," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan terhadap Agus Heriyanto berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA wilayah Surabaya dengan tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS).
Meski demikian, penyidik KPK belum mengungkapkan soal besaran fee dan siapa saja pemberi dan penerima fee tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK awalnya hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karyawan PT. Waskita Karya, Tbk (Persero) Pelaksana Paket Pekerjaan JLKAMB 1 bernama Ariyanto, namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Terus Bangkit, 100.000 Pengungsi Afghanistan Kembali untuk Bangun Negara
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.