- Home
-
- Megapolitan
-
- 8 Budaya Betawi Ditetapkan...
8 Budaya Betawi Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda
Senin, 26 Agu 2024, 01:20 WIBJAKARTA - Sebanyak delapan karya budaya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBT B) Indonesia 2024. Penetapan berkat upaya Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi.
Penetapan WBT B Betawi disampaikan Ketua Tim Ahli WBT B Indonesia dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) GR Lono Lastoro Simatupang dan Sekretaris Tim Ahli WBT B Toto Sucipto setelah melalui proses persidangan. "Syukurlah, setelah perjalanan panjang, sampai juga ke penetapan," tandas Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, Sabtu.
Delapan karya budaya Jakarta yang berhasil lolos sampai tahap sidang ini telah ditetapkan menjadi WBT B Indonesia. "Semoga warisan budaya ini terus terjaga dengan baik bersama-sama," ujar Iwan.
Lebih jauh Iwan menjelaskan, proses penetapan karya budaya menjadi WBT B dilakukan melalui tiga tahap penilaian yang telah berlangsung sejak Januari. Kemudian, diakhiri sidang penetapan oleh Tim Ahli WBT B Indonesia Kemdikbudristek 19-22 Agustus di Hotel Holiday Inn & Suites, Jakarta.
Iwan melanjutkan, delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB adalah Nyorog, Kopi Jahe Betawi, Si Pitung, Rias Bakal, Bahasa Kreol Tugu, Oblog, Musik Sampyong, dan Gambus Betawi. Ada sebanyak 272 karya budaya dari 31 provinsi ditetapkan menjadi WBT B Indonesia 2024. Pemprov Jakarta telah memiliki 85 WBT B yang ditetapkan sejak 2013.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek, Hilmar Farid, menambahkan penetapan WBTB diharapkan dapat memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat untuk terus melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap warisan budaya.
Hilmar juga berharap warisan budaya baik yang telah dicatatkan atau ditetapkan dapat masuk dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal sebagai sumber pembelajaran kebudayaan. Penetapan WBTB tidak hanya menjadi sebuah kegiatan yang berujung pada sertifikat. Namun, yang paling penting dan perlu dipikirkan bersama adalah tindak lanjut setelah penetapan. Contoh, bagaimana warisan budaya ini tetap terjaga dan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BNPB Ungkap Aceh Masih Kesulitan Air Bersih dan BBM
-
'Skibidi' dan 'Tradwife': Kata-kata Medsos Populer yang Ditambahkan ke Kamus Cambridge, Apa sih Artinya?
-
FDA Temukan Unsur Radioaktif di Udang Beku RI, AS Langsung Tarik dari Peredaran!
-
Potensi Pendapatan DKI Capai 1 Triliun Rupiah dari Sejuta Lebih Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
-
Kemenkum Malut Dorong 1.185 Koperasi Merah Putih Miliki Merek Berbasis Potensi Lokal
-
Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia di GBK
-
DIY Kukuhkan Pengakuan Nasional atas 33 WBTb dan 28 Cagar Budaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.