- Home
-
- Megapolitan
-
- Peraturan Daerah tentang J...
Peraturan Daerah tentang Jakarta Kota Bisnis Global Hadir
Rabu, 21 Agu 2024, 01:50 WIBJAKARTA - Keinginan Jakarta menjadi kota bisnis skala global mendekati kenyataan. Hal ini didukung dengan ditetapkannya peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044.
DPRD Jakarta pada hari Selasa (20/8) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Jakarta 2024-2044 bervisi sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit dan digital, menjadi perda.
"Setelah Perda ini hadir, akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandas Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (20/8).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, menyebutkan bahwa RTRW Jakarta 2024-2044 dirumuskan mengikuti dinamika perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta. Visi ini menggantikan RTRW Jakarta 2010-2030 sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan sejajar dengan kota-kota besar dunia.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
CEPA RI–EU: Dari Sektor Hijau ke Mesin Gahar
-
Napoli Kalah Telak dari PSV, Newcastle Pecundangi Benfica
-
Persiapan Mudik Lebaran 1447 H: Tol Jakarta-Cikampek Mulai "Bersolek", Cek Titik Perbaikannya
-
15 Perda Lindungi Hak-hak Jakarta
-
Rano Ajak Warga DKI Dukung Pembangunan Jakarta menuju Kota Global
-
Jakbar Siapkan Relokasi Warga Kalideres untuk Lahan TPU
-
Menteri HAM Mau Hadirkan UU Kebebasan Umat Beragama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.