Peraturan Daerah tentang Jakarta Kota Bisnis Global Hadir

Rabu, 21 Agu 2024, 01:50 WIB

JAKARTA - Keinginan Jakarta menjadi kota bisnis skala global mendekati kenyataan. Hal ini didukung dengan ditetapkannya peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044.

DPRD Jakarta pada hari Selasa (20/8) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Jakarta 2024-2044 bervisi sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit dan digital, menjadi perda.

Ket. Foto: Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. — Sumber: Antaranews

"Setelah Perda ini hadir, akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandas Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (20/8).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, menyebutkan bahwa RTRW Jakarta 2024-2044 dirumuskan mengikuti dinamika perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta. Visi ini menggantikan RTRW Jakarta 2010-2030 sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan sejajar dengan kota-kota besar dunia.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.