Polrestabes Semarang Sudah Layani Pembuatan SIM C1
Selasa, 06 Agu 2024, 00:02 WIBSemarang - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Semarang sudah melayani pembuatan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi 250 hingga 500 cc.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Semarang, Senin, mengatakan, syarat pemohon SIM C1 yakni harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun.
"Selanjutnya akan menjalani ujian sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, Satpas di Jawa Tengah yang sudah bisa melayani pembuatan SIM C1 masih terbatas.
"Baru ada empat, di Semarang, Banyumas, Pati, dan Solo," tambahnya.
Oleh karena itu, menurut dia, pemohon yang berasal dari wilayah sekitar Ibu Kota Jawa Tengah bisa mengajukan permohonan di Satpas Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Polda Jawa Tengah menyiapkan 13 satpas yang tersebar di berbagai polres di provinsi ini untuk melayani pembuatan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor kubikasi 250 sampai 500 cc.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Shalat Idul Adha 1447 H di Lawang Sewu Semarang
-
Libur Natal-Tahun Baru, TMII Targetkan 430 Ribu Pengunjung
-
Swiatek dan Gauff Puji Mentalitas Alysa Liu Usai Comeback Sensasional
-
Polisi Jamin Keamanan Sejumlah Gereja dalam Perayaan Natal di Jakarta Utara
-
Cavaliers Kejutkan Pemuncak Wilayah Timur
-
Banjir Bandang di Aceh Tamiang Sebabkan Desa Hilang
-
Ayo Serbu! 3.000 Paket Sembako Murah di Tebet dan Kebayoran Lama, Cuma Rp100 Ribu!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.