Kejari Karo Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi
Minggu, 04 Agu 2024, 06:15 WIBMedan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
"Tim penyidik Pidsus pada Jumat (2/8) telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan areal TPU tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3 miliar," ucap Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo melalui sambungan telepon dari Medan, Sabtu.
Keempat tersangka yakni RT (54) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. RT berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tiga tersangka lainnya yakni JBB (47), AT (41), dan JG (62), masing-masing selaku penyedia kegiatan.
"Tim penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," ujar dia.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, paparnya, ditemukan tindak pidana kelebihan bayar, serta pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender.
Selain itu terjadi pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak dengan meminjam perusahaan, sehingga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Dalam kasus initerjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," kata Ika Lius Nardo.
Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Para tersangka ditahan 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutur Ika Lius Nardo.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Erik Spoelstra Resmi Jadi Pelatih Tim Basket AS Hingga Olimpiade 2028
-
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Farhan Tegaskan Tak Ada Intervensi dan Dukung Penuh Proses Hukum
-
Rose Brand Terancam Jadi Tersangka Korporasi di Skandal Korupsi Bansos Rp900 Miliar!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
10 Hukuman Paling Kejam Bagi Koruptor di Dunia, Dijamin Bikin Jera Orang yang Mengkhianati Rakyat!
-
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.